KOMPAS.com - Sujarwo (60), kakek asal Pedukuhan Karangwuluh Lor, Temon, Kulon Progo, DIY, divonis majelis hakim denda Rp 250.000 atas pencurian uang infak sebesar Rp 7.000, Selasa (7/7/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Wates.
Saat sidang, terdakwa sempat mengaku uang infak tersebut untuk membeli makanan.
Namun, dari hasil fakta persidangan, istri Sujarwo setiap hari menyediakan makanan di rumah.
“Sehingga rangkaian keterangan sebagaimana fakta di persidangan menguatkan keyakinan hakim bahwa ada niat jahat kakek tersebut untuk mencuri uang infak di mushola dusun setempat,” kata Juru Bicara PN Wates, Edy Sameaputty, Rabu (8/7/2020).
Edy menjelaskan, kasus tersebut berawal dari kecurigaan takmir masjid. Saat itu, jumlah uang infak berkurang Rp 7.000. Sebelumnya sudah dihitung dan jumlahnya Rp 20.000.
Takmir tersebut, menurut Edy, lalu mengecek rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, tampak Sujarwo membuka dan mengambil uang dari dalam kotak infak.
Setelah itu dilakukan mediasi di kantor kelurahan setempat. Namun, tak ada titik temu dan membuat Sujarwo dilaporkan ke polisi.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor: Dony Aprian)
https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/06030011/kakek-pencuri-uang-infak-rp-7.000-divonis-denda-rp-250.000-ini-penjelasan-pn