Salin Artikel

Kasus Video Dokter Tanpa Busana, Tersangka Ingin Minta Maaf Langsung kepada Korban

PN juga ingin meminta maaf langsung kepada dokter tersebut dan keluarganya.

"Dia menyesal sekali, dia juga berusaha minta maaf secara langsung kepada korban yang ada di video itu, karena dia rasa yang sudah dilakukan tidak bisa dibenarkan," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizki Wicaksana saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).

Polisi telah berusaha memfasilitasi keinginan PN tersebut.

Tapi, niatan itu masih belum terkabul. Sebab, keluarga korban masih syok dengan kejadian itu.

"Sampai sekarang belum bisa bertemu, karena keluarga korban juga susah dihubungi ya, karena masalah privasi, keluarganya juga masih syok," ujar Arief.

Asal bagikan informasi

Arief mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan video dokter tanpa busana itu dari aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Ia pun langsung membagikannya ke media sosial Twitter tanpa mencari tahu kebenaran video itu terlebih dulu.

"Dia suka nge-share, intinya pengen ngasih tahu ke khalayak umum," kata Arief.


Arief menyayangkan tindakan yang dilakukan PN. Seharusnya, masyarakat mencari tahu kebenaran informasi sebelum mengunggahnya ke media sosial.

"Salahnya itu dia tidak mem-filter, tidak melakukan kroscek, dan tidak memastikan lebih dulu kebenaran informasi itu," ujar dia.

Kepada polisi, PN mengaku tak tahu latar belakang kebenaran peristiwa dalam video itu.

Tapi, keterangan yang ditulis dalam unggahannya seolah-olah memahami masalah dari perempuan dalam video itu.

"Dia tidak tahu kondisi yang sebenarnya, tapi seolah-olah dia tahu betul kondisi korban, karena yang bersangkutan juga bukan warga Surabaya," kata Arief.

Arief mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati menggunakan media sosial.

Masyarakat juga diminta memperhitungkan dampak sebuah unggahan dan tak menyebarkan berita bohong.

"Saring dulu sebelum sharing, itu yang paling penting," kata Arief.


Atas perbuatannya, PN diancam pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

"Untuk terkait mendistribusikan video yang melanggar asusila dan satu lagi kita sangkakan dalam pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 pornografi dan paling lama hukuman 12 tahun," kata Arief.

Sebelumnya, PN (34) mengunggah sebuah video berdurasi 44 detik yang menampilkan seorang perempuan tanpa busana berdiri di pinggir jalan Kota Surabaya pada 9 Juni 2020.

Dalam keterangan di akun Twitter-nya, PN menuliskan perempuan itu adalah dokter yang depresi karena suami dan anaknya meninggal karena Covid-19. Ternyata informasi tersebut hoaks.

PN ditangkap di Perumahan Taman Ratu, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Sabtu (21/6/2020) pukul 15.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sebuah ponsel milik PN.

(Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/08/18180061/kasus-video-dokter-tanpa-busana-tersangka-ingin-minta-maaf-langsung-kepada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke