Salin Artikel

Penganiaya Ojol di Pekanbaru Pukul Kepala Korban 2 Kali Sebelum Terekam Kamera

Hal itu terungkap saat tersangka menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru kemarin, Senin (7/7/2020).

Pada saat adu mulut, tersangka memukul kepala korban yang bernama Mulyadi (43), sebanyak dua kali. Namun, aksi tersebut belum sempat terekam oleh warga disekitar lokasi kejadian.

Kejadian itu hanya terekam oleh pengendara mobil saat tersangka memarahi dan menendang korban hingga terjungkal.

"Awalnya saya pukul kepalanya dua kali. Warga disekitar waktu itu cuma lihat saja. Gak lihat ada yang merekam. Ternyata pas saya nendang itu ada yang merekam terus viral," akui Akbar.

Usai dipukuli dua kali, sebut dia, korban masih mengomel. Akbar kemudian mengancam akan menembak korban.

"Ancaman menembak itu cuma omongan. Tapi, saya enggak bawa senjata apa-apa. Terbersit dari hati saja bilang ku tembak kau. Terus dia masih ngomel-ngomel, jadi waktu saya tendang pinggangnya. Dia terjatuh dan saya langsung pergi," kata Akbar.

Dia mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan karena dipicu sakit hati. Saat itu tersangka meminta jalan untuk mendahului tapi korban tidak menghiraukan.

Bahkan, setelah diklakson dua kali oleh tersangka, korban justru gaya-gayaan di atas sepeda motornya.

"Waktu itu dia sebelah kiri, saya klakson dua kali mau mendahului. Tapi dia malah gaya-gayaan gitu dan membalas dengan membunyikan klakson panjang," ujar Akbar sambil menirukan gaya korban yang mengoyang-goyangkan badannya.

Akbar pun terpancing emosi. Dia kemudian  menghadang korban dan memakinya.

"Saya sebenarnya sedang enggak enak hati juga. Jadi saya emosi pas melihat ojol  seperti itu," akuinya.


Meski begitu, Akbar sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain minta maaf, Akbar juga berjanji tidak akan mengulanginya.

"Saya minta maaf sudah melakukan kesalah ini. Saya khilaf dan minta maaf. Saya minta maaf kepada seluruh warga Indonesia dan Go-Jek Indonesia," pungkas Akbar.

Sebagaimana diketahui, kasus pemukulan pengemudi ojol viral di media sosial, Sabtu (4/7/2020) lalu.

Dalam video berdurasi 20 detik, seorang laki-laki memakai celana pendek dan baju kaus biru menghantam pinggang pengemudi ojol hingga terjungkal, serta sepeda motor ikut terjatuh.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (3/7/2020) pukul 11.30 WIB.

Setelah aksi itu viral, ratusan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku di Jalan Kebunsari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Masa ojek daring itu juga sempat melakukan perusakan terhadap rumah dan mobil korban.

Tak lama setelah itu, kepolisian datang ke lokasi untuk mengamankan terduga pelaku, untuk menghindari amukan massa.

Polisi akhirnya menetapkan Akbar Perdana sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/07/09331031/penganiaya-ojol-di-pekanbaru-pukul-kepala-korban-2-kali-sebelum-terekam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke