Salin Artikel

Kakak yang Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 4 Bulan Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - AN (20), warga Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yang memerkosa adik kandungnya berusia 13 tahun hingga hamil empat bulan terancam 15 tahun penjara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Polres Bengkayang AKP Michael Terry.

“Pelaku saat ini sudah diproses hukum dan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Terry kepada Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Dari hasil pemeriksaan, yang dilakukan polisi, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukannya lebih dari 10 kali. Perbuatan itu dilakukan sejak Januari sampai Maret 2020.

Kata Tery, modus pelaku dalam melakukannya aksi dengan cara mendatangi korban yang tengah tertidur, lalu membangunkannya.

Saat melakukan aksinya, pelaku membujuk adiknya dengan berbagai cara.


Ajakan pelaku untuk melakukan hubungan badan sempat ditolak korban. Namun dengan berbagai cara pelaku akhirnya berhasil melakukan aksi bejatnya.

“Saat mau melakukan perbuatannya, korban mengatakan ‘tidak boleh’, setelah itu pelaku bilang ‘kalau saudara tidak akan hamil’,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat (KPPAD Kalbar) Eka Nurhayati mengatakan, atas perbuatan pelaku, korban hamil empat bulan.

Namun belakangan korban mengalami pendarahan, dan saat di bawa ke rumah sakit, korban mengalami keguguran.

“Korban mengeluh sakit perut dan dibawa ke rumah sakit terdekat, dari situlah korban diketahui tengah mengandung 4 bulan. Tapi kemudian mengalami keguguran,” ujar Eka.

 

(Penulis : Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor : Dony Aprian, Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/07/05430021/kakak-yang-setubuhi-adik-kandung-hingga-hamil-4-bulan-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke