Salin Artikel

Fakta Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Jeneponto, Keluarga Tak Percaya Hasil Tes, hingga Petugas Diintimidasi Senjata Tajam

KOMPAS.com - Prosesi pemakaman jenazah pasien positif Covid-19 yang dilakukan petugas gugus depan Covid-19 di Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2020) batal dilakukan.

Sedianya, pemakaman itu dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Beru, Kelurahan Manjangloe, Kecamatan Tamalatea.

Pembatalan pemakaman itu terjadi karena pihak keluarga korban mengambil paksa jenazah yang akan dimakamkan tersebut.

Meski saat itu petugas gugus tugas dikawal sejumlah personel keamanan, namun upaya pencegahan tak berhasil dilakukan.

Pasalnya, jumlah warga yang memaksa mengambil jenazah tersebut diketahui mencapai ratusan orang.

Selain mengintimidasi petugas, mereka juga membawa senjata tajam.

"Saat kejadian ada petugas dari Polsek, tapi tak mampu karena ratusan keluarga pasien tiba-tiba merangsek dan mengancam petugas jika dihalangi," kata Suryaningrat, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, melalui sambungan telepon pada Senin (6/7/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Jeneponto Mustaufiq Patta menyayangkan sikap keluarga korban yang melakukan pengambilan paksa jenazah.

Pasalnya, jenazah pasien berinisial SL (69) tersebut telah dinyatakan positif Covid-19 dari hasil swab tes yang dilakukan.

Oleh karena itu, untuk menghindari penularan virus dari korban, sesuai ketentuan yang berlaku harus dilakukan pemakaman sesuai protokol kesehatan.

"Saat tiba di rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya memang positif Covid-19 berdasarkan uji swab. Tapi saat dimakamkan mereka (keluarga pasien) justru nekat membongkar paksa peti jenazah" katanya.

Salah seorang kerabat korban, Caya (40) mengatakan, pihak keluarga menolak pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan karena dinilai kematian korban bukan dianggap akibat Covid-19.

Menurutnya, korban saat itu dilarikan keluarga ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang pada Rabu (1/7/2020) karena disebabkan luka akibat tertusuk batang pohon kelor.

Karena itu, keluarga tidak percaya dengan vonis yang disampaikan tim medis, meski berdasar pada hasil swab tes.

"Gara-gara tertusuk batang kelor dinyatakan kena corona makanya kami menolak," katanya singkat.

Sementara itu salah seorang warga, Yadi mengatakan, setelah jenazah berhasil dibawa pulang pihak keluarga itu langsung dimandikan layaknya jenazah pada umumnya.

Setelah itu, oleh keluarga dimakamkan tanpa protokol kesehatan.

"Jenazah kembali dimakamkan setelah pihak keluarganya memandikan jenazah sebagaimana aturan agama," katanya.

Terkait kasus pengambilan paksa jenazah itu, Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah mengaku saat ini masih terus dilakukan penyelidikan.

Dari upaya yang dilakukan itu, dikatakan, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai terduga provokator.

"Ada tujuh orang yang kami nyatakan yang terlibat secara langsung," ungkapnya dilansir dari Tribunnews.

"Langkah-langkah yang kami lakukan adalah koordinasi dengan TGC Kabupaten Jeneponto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tujuh orang ini," tuturnya.

Polisi akan terus melakukan pendalaman penyelidikan atas kasus tersebut. Warga yang terbukti terlibat dan menjadi provokator dipastikan akan ditindak tegas.

Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina

https://regional.kompas.com/read/2020/07/07/05390001/fakta-pengambilan-paksa-jenazah-covid-19-di-jeneponto-keluarga-tak-percaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke