Salin Artikel

Suami Bunuh Pemuda yang Baru Dikenalnya Ternyata Residivis Kasus yang Sama

BANJARMASIN, KOMPAS.com - AR (23), seorang suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), membunuh pemuda AE (35) yang baru dikenalnya ternyata merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, AR pernah tersangkut kasus pembunuhan saat usianya masih di bawah umur.

"Pelaku merupakan residivis, sebelumnya pernah membunuh dan juga kasus penganiayaan dan sekarang tersangkut lagi kasus pembunuhan," ujar Kompol Mars Suryo Kartiko saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2020).

Menurut Mars, AR memang orang yang dikenal emosional.

Kasus pembunuhan pertamanya, kata Mars, ditangani oleh Mapolsek Banjarmasin Barat beberapa tahun lalu.

Namun karena usianya yang waktu itu masih di bawah umur, hukuman penjara yang dijalaninya tidak terlalu lama.

"Pada waktu membunuh usianya masih 16 tahun dan yang menangani kebetulan Polsek Banjarmasin Barat juga," ungkapnya.

Pelaku, jelas Mars, kembali akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kali ini pidananya lebih lama, yakni 15 tahun," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, AR (23), seorang suami di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tega membunuh AE (35), seorang pemuda yang baru dikenalnya.

Aksi pembunuhan tersebut karena pelaku emosi lantaran korban memarahi istrinya.

Tak terima istrinya dituduh dan dimarahi oleh korban, pelaku langsung naik pitam.

Korban yang saat itu masih meluapkan amarahnya langsung ditikam pelaku sebanyak satu kali persis di bawah leher.

Usai membunuh korban, pasangan suami istri ini langsung kabur meninggalkan korban yang sudah bersimbah darah.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tak tertolong.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/22111701/suami-bunuh-pemuda-yang-baru-dikenalnya-ternyata-residivis-kasus-yang-sama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke