Salin Artikel

Meski Ditetapkan Tersangka, Sastrawan Felix Nesi Tak Ditahan Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Sektor Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan sastrawan Edy Nesi alias Felix Nesi sebagai tersangka kasus perusakan jendela rumah dan kursi milik Pastoran SMK Bitauni.

Meski berstatus tersangka, namun Felix tidak ditahan oleh polisi.

Sastrawan NTT yang pernah mendapat penghargaan sebagai pemenang sayembara novel Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2018, hanya dimintai keterangan soal laporan perusakan itu.

"Tersangka tidak kami tahan, tapi wajib lapor," ungkap Kapolsek Insana Iptu Ketut Suta, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Minggu (5/7/2020) malam.

Suta beralasan, Felix tidak ditahan karena merupakan tersangka tunggal dan pihaknya merujuk pada Pasal 406 KUHP di mana ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.

Terkait kasus itu, pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi.

"Ada penyampaian dari Bapak Romo sebagai kepala lembaga secara lisan, kalau kasus ini beliau akan coba mediasi. Akan tetapi, sampai saat ini, kami belum mendapat informasi lanjutan," ujar Suta.

Suta pun berjanji, akan menyampaikan perkembangan kasus itu kepada wartawan.

Sebelumnya diberitakan, Felix Nesi, sastrawan NTT yang pernah pernah memenangkan sayembara novel Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) 2018, ditangkap pada Jumat (3/7/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/07/05/18383851/meski-ditetapkan-tersangka-sastrawan-felix-nesi-tak-ditahan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke