Salin Artikel

Bea Cukai Tangkap Speedboat Pembawa Ribuan Ponsel Ilegal dari Batam

Penangkapan itu berlangsung pada Sabtu (4/7/2020) sekitar 15.00 WIB, setelah petugas bea cukai mencurigai pergerakan satu speedboat yang bergerak dari Jembatan Empat Batam menuju Tanjung Riau.

Saat didekati petugas, kapal itu sempat coba melarikan diri dan mengubah haluan menuju Pulau Patah.

"Saat kapal mendekati pantai di pesisir Pulau Patah, anak buah kapal (ABK) dari speedboat tersebut melompat dan melarikan diri ke dalam hutan," kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto melalui telepon, Minggu (5/7/2020).

Agus mengatakan, dari speedboat itu petugas menyita ponsel senilai Rp 12 miliar.

"Diketahui ada 3.304 unit seperti iPhone, Samsung, Google Pixel dan berbagai merek lainnya," jelas Agus.

Menurut Agus, jika upaya penyelundupan ponsel ini berhasil, negara berpotensi merugi hingga Rp 2,5 miliar.

Tidak hanya negara, penyeludupan semacam ini dianggap ikut merugikan para pedagang yang taat aturan.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/05/13155901/bea-cukai-tangkap-speedboat-pembawa-ribuan-ponsel-ilegal-dari-batam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke