Salin Artikel

Terima Vonis 7 Tahun, Bupati Nonaktif Lampung Utara Ingin Tenangkan Jiwa

Sopian Sitepu, kuasa hukum Agung mengatakan, keputusan penerimaan vonis selama 7 tahun penjara itu diambil setelah konsultasi antara klien dengan keluarganya kemarin.

Menurut Sopian, Agung menerima vonis selama 7 tahun penjara yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Kamis (2/7/2020) kemarin.

“Klien kami sudah memutuskan untuk menerima putusan tersebut,” kata Sopian saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Diketahui, Agung divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan atas kasus suap di Lampung Utara selama dia menjabat dari 2015 – 2019.

Karena sudah menerima vonis, Sopian menambahkan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.

Sopian mengatakan, Agung mengaku ingin berdamai dahulu dengan situasi saat ini.

“Klien kami hanya ingin menenangkan diri dahulu dan berdamai dengan kondisinya sekarang. Jadi, belum ada upaya hukum lainnya untuk saat ini,” kata Sopian.

Diberitakan sebelumnya, bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).

Vonis tersebut 3 tahun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim menyatakan Agung terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/13373921/terima-vonis-7-tahun-bupati-nonaktif-lampung-utara-ingin-tenangkan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke