Agung juga dihukum membayar denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Agung terbukti menerima suap dan gratifikasi, sesuai dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Lampung, Kamis (2/7/2020).
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 77,5 miliar.
Kemudian, hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan, hakim menilai Agung bersikap sopan selama persidangan dan berstatus sebagai kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil.
Selain itu, hakim mempertimbangkan Agung yang belum pernah dihukum.
Agung dinilai terbukti menerima suap, sesuai dakwaan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1.
Selain itu, Agung terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor.
Sebelumnya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah menerima uang suap dan gratifikasi yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar.
Uang tersebut diterima Agung selama 5 tahun menjabat sebagai kepala daerah.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/10244271/bupati-lampung-utara-divonis-7-tahun-penjara