Salin Artikel

Remaja Nekat Membegal Kakak Sendiri, Korban Ditusuk lalu Dibawa ke RS

Aksi itu dilakukan MR bersama rekannya Rohmadon Irwansyah (25) yang berlangsung pada Jumat (5/6/2020) di Jalan Naskah II, Lorong Padi, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Akibat kejadian tersebut, korban tewas saat menjalani perawatan di rumah sakit lantaran mengalami luka tusuk yang parah.

Tersangka MR mengatakan, kejadian itu bermula saat Rohmadon menghubunginya untuk mencuri sepeda motor.

Ia lalu menyarankan agar mencuri motor milik Khairuddin yang merupakan kakak angkatnya.

Setelah sepakat, kedua pelaku ini langsung datang ke rumah korban dengan modus ada lowongan pekerjaan.

Khairuddin yang telah lama tidak bekerja akhirnya percaya dengan ucapan kedua pemuda ini.

"Lalu kami ajak untuk bertemu dengan orang yang mau kasih dia kerja itu," kata MR di Mapolda Sumatera Selatan, Kamis (2/7/2020).

Namun, di tengah jalan, korban mendadak langsung ditikam oleh tersangka Rohmadon dari belakang dengan menggunakan senjata tajam.

Kondisi itu langsung membuat korban tersungkur karena mengalami luka yang serius.

"Awalnya korban kami minta untuk turun dari motor, tapi dia tidak mau. Rohmadon langsung menikamnya dari belakang, setelah itu dia jatuh. Dia memang kakak angkat saya," ujar MR.


Korban sekarat, dibawa ke RS

Setelah korban sekarat, Rohmadon langsung kabur. Sementara MR sempat membawa Khairudin ke rumah sakit. Akan tetapi, dia mengaku ketika itu ditolak oleh pihak rumah sakit.

"Maksud saya biar dirawat di sana, tapi tidak tahu ditolak rumah sakit. Jadi saya bawa lagi korban ke rumahnya. Saya tinggalkan di depan, setelah itu saya tidak tahu lagi," jelasnya.

Motor milik Khairudin akhirnya dibawa oleh MR ke kawasan Tangga Buntung, Palembang, dan dijual seharga Rp 1,5 juta. Uang penjualan itu pun diberikan kepada Rohmadon sebesar Rp 500.000.

"Saya pakai uangnya untuk beli sabu, Rp 500.000 saya kasih ke Rohmadon," ungkapnya.

Sementara itu, Rohmadon mengaku bahwa aksi tersebut terpaksa ia lakukan lantaran terlilit utang Rp 800.000 kepada koperasi.

Ide pembegalan itu pun ia rencanakan setelah mendapatkan informasi dari MR.

"Yang kenal dekat itu MR karena kakak angkat, tapi yang menusuk memang saya. Saya tidak ada niat mau membunuh, tapi karena korban melawan, jadi terpaksa," ungkapnya.

Penjara seumur hidup

Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing usai mendapatkan laporan dari keluarga korban.

Menurut Suryadi, pelaku inisial MR sempat membawa korban ke rumah sakit usai dianiaya.

"Lalu diantar pulang ke rumah, karena dari rumah sakit menolak. Korban baru diketahui sekarat saat keluarganya keluar. Saat dibawa ke rumah sakit lagi meninggal," ungkap Suryadi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 dan 365 KUHP tentang Perampokan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/02/22114891/remaja-nekat-membegal-kakak-sendiri-korban-ditusuk-lalu-dibawa-ke-rs

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke