Salin Artikel

Faktor Ekonomi, Pemicu Utama Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Di Karawang, angka kekerasan ini setiap tahun meningkat.

Sri menyebut, dari data yang diterimanya dari Polres Karawang pada 2019 lalu, setiap minggu ada satu satu kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi di Karawang.

"Ekonomi menjadi pemicu utama. Ini terjadi pada beberapa kasus yang saya temui," ujar Sri, Kamis (2/6/2020).

Faktor lainnya, kata Sri, yakni faktor dari perceraian, pendidikan, bahaya internet, dan kurangnya pendidikan agama.

Sri yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Karawang mengungkapkan, pelecehan seksual menempati urutan pertama bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Urutan berikutnya yakni ekploitasi terhadap anak, dan human trafficking.

Berangkat dari hal itu Sri mendorong pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Jawa Barat segera membuat Perda perlindungan anak. Terutama bagi kabupaten dan kota yang sudah punya Perda Kota Layak Anak (KLA).

"Minimal 2021, karena Perda Perlindungan Anak adalah turunan dari Perda Kota Layak Anak," tambahnya.

Godok Raperda Perlindungan Anak

DPRD Provinsi Jawa Barat, tambah Sri, tengah menggodok Raperda Penyelenggara Perlindungan Anak. Diharapkan dengan Perda ini, anak-anak bisa dilindungi.

Sri juga meminta pemerintah tak berhenti memberikan pendampingan saat kasus hukum selesai. Sebab, menurutnya pemulihan baik secara psikologi memakan waktu yang tak sebentar.

"Si korban ini nanti bagaimana, apa mereka diberi pelatihan untuk mendapatkan kerja. Apakah si korban ini diberi pendampingan psikologi," tutur Sri.


Perlindungan tak maksimal

Sri juga menyoroti tak maksimalnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Karawang. Salah satunya tidak ada pendampingan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Padahal, kata dia, Karawang sudah punya Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Tak adanya pendampingan hukum itu, kata Sri, membuat penanganan kasus berjalan lambat.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat Wawan Wartawan. Wawan mendorong Pemkab Karawang mensosialisasikan tata cara pelaporan kasus kekerasan pada anak. Tujuannya agar hak-hak korban dapat terealisasi.

Wawan menyebut kasus kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es. Artinya yang terungkap dan melaporkan jumlahnya lebih sedikit ketimbang kasus yang terjadi di masyarakat.

"Perlu disosialisasikan SOP (standar operating prosedur) atau tata cara pelaporan kasus kepada masyarakat," ungkap Wawan dihubungi melalui telepon, Selasa (30/6/2020).

Sehingga, kata Wawan, hak-hak korban atau masyarakat bisa terealisasi. Hak-hak itu mulai dari pendampingan ke pihak kepolisian, visum gratis, hingga bantuan hukum gratis sampai ada putusan tetap pengadilan.

Wawan juga meminta Pemkab Karawang melakukan optimalisasi penerapan aplikasi Si Pelapor, yang pernah diperkenalkan.

Selain itu, juga harus ada integrasi sistem pelaporan, perkembangan kasus yang bisa dimonitor oleh semua pihak. Termasuk integrasi sistem dengan Unit PPA Polres Karawang.

"Selama ini, korban yang melapor langsung ke pihak kepolisian tidak terdata di DPPPA," kata Wawan.

Permasalahan kekerasan terhadap anak, kata dia, harus melibatnya banyak pihak. Mulai dari orang tua, pemerintah dan pihak swasta harus terlibat.


Evaluasi pola asuh

Pola asuh di lingkungan keluarga harus dilakukan evaluasi dan diperbaiki, temasuk pembatasan penggunaan gadget. Sehingga akses-akses ke situs porno bisa diminimalisir.

Wawan pun menyarankan pada kondisi pandemi ini, orang tua diminta lebih bersabar dan lebih mendekatkan diri pada sang pencipta. Sehingga kekerasan pada anak, khususnya kekerasan fisik bisa kita tekan.

"Ketidaksiapan orang tua dalam mendampingi anak pada saat pandemi ini, terutama dalam hal "sekolah" di rumah manjadi salah satu faktornya," ungkapnya.

Di Karawang, kata dia, ada sekitar 50 kasus yang dilaporkan baik itu secara online, melalui hotline, maupun tatap muka dengan Komnas PA Jabar. Sebanyak 70 persen dari jumlah tetsebut adalah kekerasan secara psikis.

"Itu sudah kita lakukan pendekatan persuasif dan lakukan trauma healing baik kepada anak maupun orang tua," ungkapnya.

Data kekerasan

Diberitakan sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan cenderung meningkat tiap tahun.

Hingga pertengahan Juni 2020 saja, dilaporkan ada 46 kasus, dengan rincian 21 kekerasan terhadap perempuan, 11 kasus kekerasan anak, dan lainnya 14 kasus.

Dilihat dari jenis kekerasannya, ada 12 kasus kekerasan fisik, 5 kekerasan fisik, 12 kekerasan seksual, 4 penelantaran, dan 13 kasus lain.

"Kasus kekerasan seksual yang melapor hingga Juni 2020 ada 12, terdiri dari 2 anak laki-laki, 7 anak perempuan, dan 3 perempuan dewasa," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/02/20463861/faktor-ekonomi-pemicu-utama-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-dan-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke