Salin Artikel

PSBB Bogor, Depok, Bekasi Diperpanjang Dua Pekan Sampai 16 Juli 2020

Ridwan mengatakan perpanjangan itu berdasarkan hasil kajian epidemologi Covid-19 di Bodebek.

Merujuk hasil evaluasi, kata Ridwan, angka reproduksi Covid-19 di wilayah Depok masih cukup tinggi.

Sementara untuk wilayah Bogor dan Bekasi angka reproduksi Covid-19 sudah di bawah satu.

"Kesimpulannya PSBB Proporsional Bodebek diperpanjang 14 hari, dari catatan epidomelogi kita, kabupaten dan Kota Bogor, Depok, Bekasi masih zona kuning,” kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (1/7/2020).

Sebelumnya, PSBB Bodebek sudah diperpanjang hingga 2 Juli 2020. Namun dengan keputusan ini, maka PSBB Bodebek akan diperpanjang dari 3 Juli-16 Juli 2020. 

Belum ada pelonggaran, samakan dengan DKI

Emil menilai dengan kondisi zona kuning itu, maka pelonggaran aktivitas masyarakat di wilayah tersebut belum memungkinkan.

Apalagi Pemprov DKI Jakarta telah resmi memperpanjang PSBB dari 3 Juli hingga 16 Juli.

"Sehingga kita belum punya keyakinan untuk melakukan relaksasi mengingat epidemologi dengan Jakarta masih dinamis, fluktuatif dan belum bisa terperdiksi terkendali. Berbeda halnya dnegna yang non-Bodebek terkendali," kata dia.

Seperti diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi diperpanjang selama 14 hari.

PSBB masa transisi diperpanjang terhitung sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2020.

"Kesimpulan dalam rapat Gugus Tugas tadi disimpulkan bahwa PSBB transisi, yang itu artinya semua kegiatan berlangsung masih 50 persen, itu akan diteruskan selama 14 hari ke depan," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Pemprov DKI, Rabu (1/7/2020).

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/19244461/psbb-bogor-depok-bekasi-diperpanjang-dua-pekan-sampai-16-juli-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke