Salin Artikel

Kompak Jadi Bandar Judi Togel, Ayah dan Anak di Kalsel Ditangkap

AMUNTAI, KOMPAS.com - MN (68), seorang bandar judi togel asal Desa Pakacangan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.

MN ditangkap di Pasar Amuntai setelah polisi menerima laporan masyarakat atas maraknya perjudian di tengah pandemi Covid-19.

Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin mengatakan, MN diketahui menjalankan bisnis haram tersebut dengan melibatkan anak kandungnya ME (26).

"Mereka berdua merupakan bandar lokal judi online atau pengumpul," ujar Iptu Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2020).

Kamaruddin mengatakan, kedua pelaku menjalan bisnis judi online menggunakan dua buah handphone dengan mengakses situs judi bernama jostoto.

"Kedua pelaku tersebut mengakui sebagai pengumpul melalui handphone yang terhubung dengan situs jostoto. Diamankan juga selembar kertas yang berisi angka-angka," jelasnya.

Selain barang bukti handphone dan secarik kertas berisi angka-angka, polisi juga menyita sebuah kartu ATM dan alat tulis.

Polisi menduga kedua pelaku sudah menjalankan aksinya cukup lama.

"Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut," tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak ini harus mendekam di sel tahanan Polres HSU.

Keduanya dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/18494351/kompak-jadi-bandar-judi-togel-ayah-dan-anak-di-kalsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke