Salin Artikel

Marak Judi Togel di Tengah Pandemi, Polisi Tangkap 8 Pengecer

TEGAL, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota mengungkap tiga kasus perjudian toto gelap (togel) dengan mengamankan delapan tersangka level pengecer.

Para tersangka diamankan di Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, sejak awal Juni.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Wakil Kepala Kompol Joko Wicaksono mengungkapkan, ketiga kasus tersebut merupakan jenis perjudian togel Hongkong (HK) dan Sidney.

"Delapan tersangka kita amankan dari dua kasus togel jenis HK, dan satu kasus jenis Sidney," kata Joko Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Gineung Pratidina dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Selasa (30/7/2020).

Maraknya aksi perjudian togel di tengah pandemi Covid-19 membuat pihak kepolisian geram.

Awalnya, polisi menangkap AS (28), NR (35), UW (43), dan RD (48) di Jalan Kolonel Sudiarto pada 9 Juni.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan uang tunai Rp 1.2 juta, dua kupon jenis HK, 4 telepon genggam, dan satu lembar daftar pengeluaran.

Tak berhenti di situ, kepolisian kembali mengamankan EC (39), AB (51), dan WN (51) di Jalan Panggung Baru, Kelurahan Panggung Tegal Timur pada 22 Juni.

Petugas kemudian menangkap seorang pengecer lainnnya berinisial AT (35).

Pelaku yang diamankan di Jalan Irian Panggung, Tegal Timur.

"Tersangka AT modusnya melalui sarana online dengan deposit sejumlah uang, ketika nomornya keluar maka saldo bertambah," pungkas Joko.

Delapan pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/22192211/marak-judi-togel-di-tengah-pandemi-polisi-tangkap-8-pengecer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke