Salin Artikel

"Mark Up" Pembuatan Pagar Kuburan, Mantan Kadinsos Pagaralam Ditahan

Selain mantan Kadinsos Kota Pagaralam, juga ditahan Dolly Rayven yang merupakan staf di bidang Jaminan Sosial Kota Pagaralam. 

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Khaidirman saat dikonfirmasi mengatakan, kasus dugaan mark up itu berlangsung pada 2017 lalu. 

Mulanya pihak dari Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 697,4 juta.

Setelah mendapatkan temuan tersebut, Kejari kota Pagaralam langsung melakukan penyelidikan. 

Namun, dua tersangka yakni Sukman dan Dolly tak kunjung datang ketika dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Kemarin penyidik menahan tersangka Sukman dan hari ini dilanjutkan penahanan tersangka Dolly yang menjabat staf Bidang Jaminan Sosial Dinsos Pagaralam. Penahanan ini dilakukan karena mereka telah dua kali mangkir,"kata Khaidirman dalam pesan singkat, Selasa (30/6/2020).

Khaidirman menjelaskan, keduanya menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan agar mereka dapat kooperatif menjalani pemeriksaan penyidik.

Sejauh ini, menurut Khaidirman, modus yang digunakan kedua tersangka itu yakni dengan melakukan mark up di Rancanganan Anggaran Belanja (RAB) dalam proyek pembangunan makam di kota Pagaralam.

"Hasil perhitungan BPKP Sumsel menemukan kerugian negara sebesar Rp697,4 juta. Kasus ini masih akan dikembangkan, apakah ada tersangka baru atau tidak," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/20121951/mark-up-pembuatan-pagar-kuburan-mantan-kadinsos-pagaralam-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke