Salin Artikel

Rhoma Irama dan Penyelenggara Acara Akan Diperiksa Polisi

Sebelumnya, Rhoma Irama beserta sejumlah artis lainnya dinilai telah mengundang kerumunan saat tampil bernyanyi di acara khitanan tersebut.

Padahal saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

"Ya semuanya diperiksa sesegera mungkin dan nanti kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai mengikuti rapat bersama Gugus Tugas di Pendopo, Cibinong, yang membahas aksi panggung pedangdut Rhoma Irama, Senin (29/6/2020).

Sekalipun hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma dan pengisi acara lainnya dinilai sama saja menggelar konser yang mengundang kerumunan orang.

Roland menyebut bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain merupakan sebuah pelanggaran, ditambah tidak mengindahkan surat yang sudah dikirim sebelumnya.

"Baik itu penyelenggaranya, penyanyinya, nanti bisa kita tentukan mereka ini melanggar pasal apa dan berapa. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan sambil berjalan dan kita pelajari," kata Roland.

Roland menjelaskan bahwa sejak awal pihak kepolisian di sekitar lokasi sudah memberikan imbauan, termasuk memberikan surat menolak hiburan dalam acara khitanan tersebut.

"Kita kecewa juga karena tidak melakukan apa yang sudah kita sampaikan itu (surat)," kata dia.

Sebelumnya, pihak penyelenggara beralasan bahwa mereka mengacu pada pencabutan Maklumat Nomor MAK/2/III/2020, di mana pengumpulan massa sudah diperbolehkan.

Roland menegaskan bahwa hal itu tidak bisa menjadi alasan, karena Maklumat yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 itu membicarakan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.


Dalam hal ini, menurut dia, PSBB tetap dijalankan untuk daerah yang masih berada pada status level kewaspadaan seperti di zona kuning dan merah Covid-19.

Dengan demikian, wilayah Kabupaten Bogor yang masih menerapkan PSBB proporsional menjadi pengecualian.

"Jadi pencabutan Maklumat Kapolri itu bukan berarti bebas normal seperti sebelum ada Covid-19, bukan begitu caranya. Karena ada perintah lanjutan bahwa protokol kesehatan itu harus dijalankan, apalagi untuk daerah yang masih angka kasusnya tinggi atau masuk zona merah seperti Bogor ini," kata Roland.

Polisi akan mendata siapa saja yang hadir dalam acara khitanan itu, untuk nantinya dilakukan rapid test sesuai perintah Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Iya tadi sudah kita bicarakan dan akan dilakukan kepada masyarakat di sana yang siapa saja hadir nanti didata," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/22220321/rhoma-irama-dan-penyelenggara-acara-akan-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke