Salin Artikel

Emosi, Pria di Bali Ancam Penagih Utang Gunakan Pedang

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menangkap GSU, pria asal Desa Penglatan, Buleleng, Bali karena mengancam seorang pegawai jasa keuangan, pada Rabu (24 /6/2020) siang.

Pelaku saat itu emosi karena ditagih untuk membayar cicilan hutangnya.

"Pelaku emosi kepada korban atau pelapor yang merupakan pegawai FIF cabang Singaraja yang saat itu menagih cicilan," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2020) siang.

Sumarjaya mengatakan, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pedang dengan panjang 60 sentimeter.

Saat itu, korban yang merupakan debt collector datang ke rumah pelaku bermaksud menagih uang kredit motor.

Namun, ada pembicaraan yang membuat pelaku emosi.

Pelaku lantas masuk ke dalam kamar mengambil sebilah pedang dan mengancam korban.

Usai menerima laporan, polisi mendatangi tempat kejadian dan menangkap pelaku.

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti senjata tajam berupa pedang.


Kemudian, rumah pelaku digeledah dan polisi kembali menemukan dua buah tombak, dua pucuk senapan angin, senjata pistol gas jenis organ, 3 pedang panjang, dan dua buah sangkur.

"Semuanya diakui milik pelaku dan tanpa dilengkapi izin," kata dia.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melanggar Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Lalu Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/16282921/emosi-pria-di-bali-ancam-penagih-utang-gunakan-pedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke