Salin Artikel

Pengakuan Pemerkosa Pacar di Bawah Umur: Nekat Memerkosa karena Korban Tak Mau Diajak Bersetubuh

"Pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Kelapa," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat saat memberikan keterangan, Senin (29/6/2020).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terjadi pada 1 Mei 2020. Pemerkosaan terjadi saat AL mengajak korban ke salah satu obyek wisata danau yang merupakan tempat wisata di Bengkulu Tengah.

Di danau itu, pelaku mengajak korban berhubungan badan, tetapi ditolak. Pelaku kemudian memaksa dan terjadilah peristiwa pemerkosaan.

Seusai kejadian, korban melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi. Namun, saat polisi ke rumahnya, pelaku sudah melarikan diri.

"Pelaku merayu berjanji akan menikahi korban jika berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku marah dan memaksa korban. Kejadian itu terjadi tanggal 31 Mei lalu," sebut Rahmat.

AL dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/10435871/pengakuan-pemerkosa-pacar-di-bawah-umur-nekat-memerkosa-karena-korban-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke