Salin Artikel

Napi Baru Lapas Wanita Gowa Dititipkan ke Rutan Makassar

MAKASSAR, KOMPAS.com - Narapidana baru yang akan menempati Lapas Wanita Kelas IIA Bollangi, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dititipkan sementara ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Makassar.

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi mengatakan, narapidana yang akan memasuki rutan telah menjalani rapid test dengan hasil non-reaktif.

"Tahanan yang diterima di rutan telah menjalani serangkaian protokol Covid-19 dari pihak kejaksaan dengan melakukan rapid test dan hasilnya non-reaktif," kata Sulistyadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Selain napi perempuan, lanjutnya, hal yang sama juga berlaku bagi narapidana tindak pidana umum yang akan masuk ke rutan.

Namun, kata dia, pihaknya membatasi jumlah tahanan baru yang ingin masuk di rutan.

"Untuk siklus 14 hari pertama, Rutan Makassar hanya menerima tahanan baru pengadilan maksimal 70 orang untuk alokasi tiga kamar isolasi yang telah disiapkan khusus di blok Syech Yusuf," ujar Sulistyadi. 

Dia menambahkan, narapidana akan dikembalikan setelah kondisi lapas steril dari virus corona.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Darmansyah menambahkan, telah menyiapkan tiga kamar khusus sebagai tempat karantina bagi tahanan yang baru masuk.

Satu kamar tersebut, kata Sulistyadi, bisa menampung 30 hingga 40 orang.

"Lokasinya juga mudah diakses karena berdekatan dengan pintu masuk," ucap Darmansyah.

Agar para tahanan yang ingin masuk benar-benar steril dari Covid-19, petugas medis dengan APD lengkap kembali memeriksa para tahanan.

"Lewat gedung 2, tahanan sudah dinyatakan clear baru bisa langsung masuk ruang isolasi," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/25/15352881/napi-baru-lapas-wanita-gowa-dititipkan-ke-rutan-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke