Salin Artikel

Pasien Meninggal Dimakamkan Tanpa Protokol Kesehatan, Ternyata Positif Covid-19

Pasien perempuan usia 48 tahun tersebut masuk RSUD dengan keluhan sesak napas berat sehingga dimasukkan ke ruang ICU pada 16 Juni 2020.

Dua kali dilakukan rapid test hasilnya non-reaktif. Tim medis kemudian mengambil sampel swab untuk tes PCR.

Namun, sebelum keluar hasil uji PCR, pasien tersebut sudah meninggal dan sudah dikubur secara normal.

“Yang bersangkutan meninggal tanggal 18 Juni 2020. Sementara hasil swab positif Covid-19 keluar tanggal 23 Juni 2020. Sehingga dikubur tanpa protokol kesehatan,” ungkap Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Paser, Amir Faisol, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/6/2020).

Setelah diketahui positif, Tim Gugus Tugas Covid-19 Paser langsung menelusuri tiga lokasi yang diduga pasien itu berkontak erat dengan banyak orang.

Ketiga lokasi tersebut yakni pihak keluarga, termasuk saat melakukan pemakaman, para tenaga medis di RSUD Panglima Sebaya yang merawat sebelum meninggal, dan tempat kerjanya di salah satu pasar tradisional Kabupaten Paser.

“Tim kami sudah turun mengambil swab dari mereka yang sudah kita tracing di tiga lokasi tersebut,” terang Amir.

Plt Direktur RSUD Panglima dr Nurdiana mengatakan, karena kejadian tersebut ada tes swab massal untuk pekerja di rumah sakitnya.

“Sebanyak 230 sampel swab sudah kita ambil untuk tes PCR. Ada 80 sampel sudah dikirim ke Samarinda. Sisanya menyusul,” ungkap Nurdiana.

Sebanyak 230 sampel swab tersebut terdiri dari perawat, tenaga medis bukan perawat, petugas kebersihan, termasuk pasien yang tempat tidur berdekatan dengan pasien yang meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/25/13153821/pasien-meninggal-dimakamkan-tanpa-protokol-kesehatan-ternyata-positif-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke