Salin Artikel

Pria Ini Bobol Rumah Tetangga demi Mencuri 4 Sertifikat Tanah

Pelaku berinisial GNW (34), warga Kampung Restu Buana, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, itu ditangkap hanya dalam tempo 10 jam setelah mencuri pada Rabu (24/6/2020) malam.

Kapolsek Rumbia, Inspektur Satu (Iptu) Eko Heri Susanto mengatakan, pelaku membobol rumah tetangganya sendiri dengan cara masuk melalui jendela.

“Korban saat itu sedang pergi ke ladang, sehingga rumah dalam keadaan kosong,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

Setelah berhasil masuk ke rumah, pelaku lalu menuju kamar korban dan mengambil empat buku sertifikat tanah.

Eko menambahkan, pelaku juga menggondol perhiasan milik korban seberat total 70 gram dan uang Rp 20 juta.

Korban yang kembali dari ladang sore hari terkejut melihat isi lemarinya berantakan dan sejumlah harta miliknya lenyap.

Korban pun melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Rumbia dengan nomor laporan LP / 230-B / VI / 2020 / Polda lpg / Res lamteng / Sek Rumbia.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 45 juta,” kata Eko.

Dari hasil penyelidikan, ada informasi yang menyebutkan bahwa ada seseorang yang terlihat membawa sertifikat tanah di area sekitar TKP.

“Anggota kami langsung bergerak dan menggerebek rumah pelaku GNW,” kata Eko.

Di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa empat buku sertifikat tanah, uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 200 lembar berjumlah Rp 20 juta, serta perhiasan berbentuk cincin, kalung, dan gelang milik korban.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Eko.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/25/13072581/pria-ini-bobol-rumah-tetangga-demi-mencuri-4-sertifikat-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke