Salin Artikel

Ratusan Pedagang Protes Penutupan Ambon Plaza Selama PSBB, Ini Tanggapan Wali Kota

Para pedagang menilai kebijakan penutupan pusat perbelanjaan terkemuka di Kota Ambon itu bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 18 Tahun 2020.

Dalam Pasal 36 Ayat 3 Perwali Ambon Nomor 18 Tahun 2020, diatur tentang aktivitas mal, toko, minimarket, dan sejenisnya selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aturan itu menyebutkan mal, toko swalayan berjenis minimarket, dan toko di pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan pembatasan 08.00 sampai 20.00 WIT.

“Itu sudah kami terima dan laksanakan, tapi kemarin itu ada beberapa petugas pemkot Ambon datang dan meminta Ambon Plaza ditutup,” kata Ketua Koperasi Himpunan Pedagang Ambon Plaza Irfan Hamka di Pelataran Ambon Plaza, Rabu.

Hamka heran permintaan penutupan toko hanya lewat surat pemberitahuan yang diteken Sekretaris Kota Ambon.

Dalam surat itu, para pedagang diminta tidak beraktivitas karena Ambon Plaza ditutup selama penerapan PSBB.

Padahal, kata Hamka, tak ada aturan dalam perwali yang melarang aktivitas pedagang di pusat perbelanjaan itu.

“Kalau ada perubahan dalam perwali yang sudah dikeluarkan, mestinya pemkot mencabut dulu aturan tersebut dengan SK pencabutan baru diubah dengan peraturan yang baru, begitu aturannya. Saya ingin tanya lebih tinggi mana perwali atau surat pemberitahuan,” kata Hamka.

Menurutnya, penutupan Ambon Plaza lewat surat pemberitahuan itu bentuk pelanggaran dan patut dipertanyakan.

Hamka kesal dengan penutupan Ambon Plaza itu. Penutupan, kata dia, tak dibicarakan dengan perwakilan pedagang.

“Saya pertanyakan ke wali kota jangan memble, sudah ada peraturan wali kota soal PSBB kenapa ada lagi surat pemberitahuan seperti ini, tidak mungkin bapak tidak tahu karena itu dibuat di kantor bapak,” katanya.

Hamka meminta surat pemberitahuan penutupan Ambon Plaza itu dicabut.

“Kami minta kebijakan ini dicabut karena ada lebih dari 2.000 pedagang disini yang menggantungkan hidupnya disini, mau makan apa keluarganya nanti,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ratusan pedagang hanya bisa berdiri di depan Ambon Plaza. Mereka tak diizinkan membuka tempat usaha.

Pintu masuk pusat perbelanjaan itu ditutup dan dijaga ketat petugas.

Salah satu pedagang di Ambon Plaza, Ida mengatakan, tak tahu dengan penutupan Ambon Plaza.

“Yang kami tahu itu bisa berjualan sampai Pukul 20.00 WIT sebagaimana aturan itu, jadi kaget saja saat datang kita tidak diizinkan masuk, lalau bagaimana keluarga dan anak-anak kita kalau kita tidak berjualan,” kata Ida.

Sementara itu, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, dalam perwali ada kategori toko dan swalayan yang diizinkan buka selama PSBB.

“Dalam peraturan PSBB itu ada toko-toko yang diizinkan buka seperti toko yang berjualan sembako dan kebutuhan sehari-hari, toko bangunan, apotek dan toko yang jual alat kesehatan,” kata Richard lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Selain itu kata Richard, toko yang menjual kebutuhan untuk petani dan nelayan, toko khusus yang menjual kebutuhan pemakaman, toko yang menjual ATK diizinkan buka selama penerapan PSBB.

Terkait penutupan Ambon Plaza, hanya Foodmart yang diizinkan buka. Tapi, pengelola Foodmart sepakat menutup gerai mereka.

“Selain toko-toko tersebut, semuanya wajib tutup. Untuk Amplaz (Ambon Plaza) sebetulnya yang boleh buka hanya Foodmart tetapI mereka juga setuju tutup selama PSBB,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/24/17573431/ratusan-pedagang-protes-penutupan-ambon-plaza-selama-psbb-ini-tanggapan-wali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke