Salin Artikel

Cemburu, Pria Ini Menculik Kekasih Mantan Istrinya dan Minta Tebusan Rp 30 Juta

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RI (30) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat menculik kekasih mantan istrinya.

Penculikan itu dilakukan RI terhadap RP (30) dibantu oleh kakaknya FA (36) dan juga seorang temannya AH (25) karena cemburu terhadap pria yang memacari mantan istrinya itu.

Saat itu, korban pulang kantor dan langsung dijemput oleh ketiga pelaku.

"Habis dijemput di tempat kerjanya, korban kemudian dibawa dan disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan," ujar AKBP Sabana Atmojo dalam kasus di Mapolres Banjarmasin, Senin (22/6/2020).

Saat disekap, ketiga pelaku juga mengaku menganiaya korban.

Puas menganiaya korban, salah seorang pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan.

"Selama penyekapan, korban sempat dianiaya. Kemudian seorang pelaku, menghubungi adik korban dan meminta uang tebusan Rp 30 juta," ungkapnya.

Setelah pelaku menghubungi adik korban untuk meminta tebusan, kasus ini pun kata Sabana berhasil terungkap.

Mengetahui kakaknya disekap, adik korban lantas menghubungi polisi.

Berselang lima jam kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Polisi juga kemudian berhasil membebaskan korban.

"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/22/16525631/cemburu-pria-ini-menculik-kekasih-mantan-istrinya-dan-minta-tebusan-rp-30

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke