Salin Artikel

Jadi Cawabup Semarang, Sekda Gunawan Dianggap Langgar Netralitas ASN

KASN telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Semarang agar menindaklanjutinya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan rekomendasi meminta agar Bupati menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Gunawan Wibisono dan memerintahkannya untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

"Selain itu juga melakukan pengawasan dan mengimbau segenap ASN untuk menjaga netralitas serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak netral," jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2020).

Munir mengatakan turunnya rekomendasi KASN tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Senin (11/5/2020) tentang adanya baliho bergambar pasangan bakal calon Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono.

Baliho disertai dengan logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem tersebut terpasang di perempatan Lewono, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

"Ternyata benar ada baliho dengan gambar Gunawan Wibisono, satu baliho berukuran sekitar 4x2 meter menempel di pagar rumah warga dan dua baliho lainnya berukuran 2x1.5 meter terpasang di pulau jalan," jelasnya.

Selain itu ditemukan juga sebanyak 304 baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya bergambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto mengatakan, telah mengklarifikasi kepada 12 orang yang dinilai memiliki keterkaitan dengan beredarnya baliho tersebut.

"Antara lain dari pimpinan partai politik, tim relawan, juga bakal calon Bupati Bintang Narsasi Mundjirin dan bakal calon Wakil Bupati Gunawan Wibisono, telah dimintai keterangannya," kata Agus.


Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Semarang, dari keterangan saksi, pengakuan terlapor dan bukti lainnya diperoleh fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti sebagai bakal calon Wakil Bupati Semarang.

"Selain itu juga terbukti bahwa alat peraga sosialisasi berupa baliho, banner, dan spanduk yang terpasang di wilayah Kabupaten Semarang adalah alat peraga sosialisasi milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono," paparnya.

Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Semarang juga menyimpulkan adanya alat peraga sosialisasi yang memuat foto diri Gunawan Wibisono telah terpenuhi unsur pelanggaran Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2004.

"Bawaslu Kabupaten Semarang meneruskan rekomendasi KASN untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Agus.

Setelah keluarnya rekomendasi KASN ini, Bawaslu Kabupaten Semarang baik secara sendiri maupun bersama dengan KASN akan melakukan monitoring atas tindak lanjut rekomendasi KASN tersebut oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/19/08470431/jadi-cawabup-semarang-sekda-gunawan-dianggap-langgar-netralitas-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke