Salin Artikel

Menyoal Biaya Tes Virus Corona, Seorang Ibu Kehilangan Anak dalam Kandungan karena Tak Ada Uang

Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan kehilangan anak di dalam kandungannya setelah tidak mampu membayar biaya swab test sebesar Rp 2,4 juta.

Padahal, kondisinya saat itu membutuhkan tindakan cepat untuk dilakukan operasi kehamilan.

Pengamat kebijakan publik mendorong pemerintah untuk menggratiskan biaya tes virus corona.

Kalaupun tidak memungkinkan, pemerintah dinilai perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap harga tes Covid-19 sehingga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.

Asosiasi Rumah Sakit Swasta menjelaskan bahwa adanya biaya tes virus corona karena pihak RS harus membeli alat uji dan reagen sendiri, dan membayar tenaga kesehatan yang terlibat dalam uji tersebut.

Biaya rapid test mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000, sedangkan untuk swab test (alat PCR) antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, belum termasuk biaya-biaya lain.

Masa berlaku rapid test hanya tiga hari dan swab test tujuh hari. Setelah itu, hasil tes sudah tidak berlaku dan harus tes ulang.

Kementerian Kesehatan meminta seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang positif corona berdasarkan hasil tes dan membutuhkan layanan kesehatan darurat, agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah Covid-19 supaya semua biaya ditanggung oleh pemerintah.

Dengan demikian, diharapkan kasus yang terjadi di Makasar tidak terulang kembali.

Penyebabnya adalah tindakan operasi kelahiran yang terlambat akibat dia harus menjalani proses pemeriksaan Covid-19.

"Ibu Ervina ditolak tiga rumah sakit karena biaya rapid dan swab test-nya tidak ada yang menanggung, sehingga di RS terakhir anak dalam kandungannya meninggal," kata pendamping Ervina dan juga aktivis perempuan, Alita Karen, Rabu (17/6/2020).

Ceritanya, kata Alita, bermula pada beberapa hari lalu ketika Ervina mengalami kontraksi dan sakit di perutnya.

Ervina yang merupakan peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) dan rutin melakukan pemeriksaan di puskesmas memutuskan operasi kehamilan ke sebuah rumah sakit swasta.

"Ia harus segera dioperasi karena punya riwayat diabetes mellitus dan bayinya cukup besar sehingga riskan melalui persalinan normal," kata Alita.

Namun, menurut Alita, Ervina ditolak dengan alasan RS tidak memiliki alat operasi kelahiran lengkap dan alat uji tes virus corona.

Lalu, Ervina menuju ke RS swasta lainnya dengan kondisi hamil tua dan kembali ditolak dengan alasan yang hampir sama.

Ervina pun kembali mengunjungi RS swasta lainnya dan menjalani rapid test dengan membayar Rp 600.000.

Hasilnya, reaktif atau positif virus corona dan kemudian disarankan menjalani swab test dengan biaya sekitar Rp 2,4 juta.

"Namun, pasien tidak sanggup bayar tes yang mahal itu ... lalu keluarga membawa ke RS lainnya, dan saat dicek bayinya sudah tidak bergerak, sudah meninggal."

"Prediksi dokter, menurut hasil USG, bayi itu kurang atau lebih dari 20 jam sudah tidak bergerak. Sekarang Ervina sudah di RSUP Wahidin Sudirohusodo untuk operasi," katanya.

Alita menjelaskan, ibu hamil termasuk dalam kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus sehingga dibutuhkan tindakan cepat saat kondisi darurat.

"Beruntung bagi mereka yang ekonomi baik karena bisa dapat fasilitas terbaik di RS mahal, tapi bagaimana dengan ibu-ibu yang ekonomi kurang, harus bekerja, dan hamil pula? Mereka itu harus diperhatikan agar jangan sampai ada Ervina, Ervina lainnya," katanya.

Selain itu, Alita juga meminta kepada pemerintah, khususnya unit layanan kesehatan terkecil yaitu puskesmas, untuk proaktif mendata, mengontrol, dan membantu para ibu hamil sehingga tidak lagi terjadi apa yang dialami Ervina yang sedang hamil tua, tetapi harus pergi ke tiga RS berbeda dan ditolak.

"Banyak RS saat ini yang memanfaatkan seperti aji mumpung dengan memberikan tarif yang mahal dan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Itu akibat dari tidak ada aturan dan kontrol dari pemerintah," kata Trubus.

Untuk itu, menurut Trubus, terdapat dua solusi yang perlu dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah komersialisasi tes virus corona ini.

Pertama, pemerintah menanggung semua biaya uji tes ini, baik rapid maupun swab test, berdasarkan keputusan pemerintah tentang penetapan kedaruratan virus corona dan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dan diperkuat dalam penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang yang salah satu isinya tentang pembiayaan penanganan pandemi Covid-19.

"Artinya, pemerintah bertanggung jawab dalam pembiayaan Covid, termasuk uji tes virus corona, sehingga masyarakat yang mau tes tidak perlu bayar," katanya.

Kedua, jika anggaran negara terbatas, pemerintah harus mengeluarkan aturan khusus yang mengatur pelaksanaan tes Covid-19, baik untuk rumah sakit swasta maupun pemerintah.

"Karena hingga sekarang tidak ada aturan khusus tentang ini. Pemerintah harus turun tangan menetapkan harga standar yang terjangkau."

"Lihat sekarang rapid test itu sekitar Rp 500.000 dan PCR sampai Rp 2 juta. Itu sangat mahal. Ditambah lagi masa berlaku rapid test hanya tiga hari dan swab test hanya tujuh hari. Artinya, tes menjadi kewajiban untuk kondisi tertentu," katanya.

Di Jakarta, harga tes virus corona bervariasi.

Untuk rapid test berkisar dari Rp 300.000 hingga Rp 500.000, sedangkan untuk swab test berkisar dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta, tergantung dari seberapa lengkap pengecekan yang ingin diperiksa.

Ketua Umum ARSSI, Susi Setiawaty, menjelaskan bahwa tudingan "mahalnya" tes virus corona disebabkan oleh beberapa hal.

Pertama, pihak rumah sakit harus membeli sendiri alat dan perlengkapan tes.

Kedua, biaya untuk membayar tenaga kesehatan yang terlibat dalam tes tersebut, dari dokter, petugas laboratorium, hingga petugas medis yang membaca hasil tes tersebut.

"Harga list alatnya yang bisa dibeli ada di BNPB, bisa dilihat harganya. Ada cost membeli alat dan perlengkapannya, lalu tenaga kesehatan yang mengambil tes, tenaga lab, lalu biaya dokter. Masa tenaga kesehatannya tidak dibayar? Lalu ditambah pemeriksaan rontgen. Jadi price-nya berbeda-beda," kata Susi.

"Kecuali kalau dikasih semua [alatnya], monggo kalau kita dikasih enak banget."

"Tapi masalahnya kan itu tidak mungkin, bisa bangkrut pemerintah. Jadi swasta dan pemerintah saling membantu," katanya.

Bahkan kata Susi, saat ini terdapat rumah sakit swasta yang menangani pasien virus corona namun belum mendapatkan bayaran dari pemerintah.

"Katanya RS mau cari untung, apanya yang mau cari untung? Masih banyak yang tidak bisa dibayar juga, banyak yang tidak bisa diklaim," katanya.

Kronologinya adalah pada 16 Juni lalu, sekitar pukul 14.00 WITA, pasien melakukan pemeriksaan dengan keluhan "gerakan bayi tidak terasa" sejak satu atau dua hari lalu.

Lalu dilakukan pemeriksaan USG dan hasinya denyut jantung janin tidak ada dan ada tanda-tandan kematian janin dalam rahim lebih dari satu hari. Kemudian esoknya, (17/6/2020) direncanakan operasi caesar.

Sesuai protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang "Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi baru lahir selama pandemi Covid-19 No: B-4" (05 April 2020) bahwa semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan pemeriksaan rapid test.

Setelah pemeriksaan rapid test dilakukan ditemukan hasil positif.

Dan dari anamnesis lanjutan barulah ditemukan bahwa pasien sudah melakukan rapid test di rumah sakit lain sebelumnya dengan hasil positif.

"Pasien sebelumnya tidak menyampaikan bahwa sudah rapid test dengan hasil positif. Sesuai protokol Covid maka pasien kami layani dan observasi sambil disiapkan rujukan ke RS Pusat Rujukan Covid dan dilakukan pemeriksaan swab. Untuk operasi juga harus dilakukan di RS Rujukan Covid 19," kata laporan tersebut.

"Dalam kasus itu, sesungguhnya bayi sudah meninggal di dalam, pasien tidak menyampaikan jika sudah dites dan positif sehingga harus dites lagi, dan untuk selanjutnya di-swab. Jadi memakan waktu," kata Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan Erna Mulati.

Erna meminta seluruh masyarakat, khususnya ibu hamil jika terbukti positif virus corona, untuk segera ke rumah sakit rujukan Covid-19, karena segala tindakan kesehatan pada pasien yang terpapar Covid harus dilakukan di rumah sakit rujukan Covid.

"Kalau sudah dites dan positif harusnya langsung ngomong karena dia harus langsung ke RS rujukan. Kalau sekarang prosesnya jadi panjang, seolah-olah RS bersalah, biaya swab dan lainnya. Padahal kalau dia sudah positif, tidak ada biaya swab dan lainnya jika dia ke RS rujukan," kata Erna.

"Jadi untuk setiap ibu-ibu bersalin atau yang mengalami gawat darurat dan terkena Covid harus dilakukan di RS rujukan Covid. Jadi tidak habis waktu ke mana-mana. Makanya pahami betul RS rujukan Covid apa dan di mana saja," ujar Erna.

"Terkait kejadian yang dialami ibu Ervina Yana yang bayinya meninggal dalam kandungan beliau dan terkendala tes swab, saya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel, dan saat ini ibu Ervina telah mendapat perawatan secara intensif di RSUP Dr Wahidin Sudirohusodo."

"Seluruh biaya perawatan hingga penyembuhan ibu Ervina akan ditanggung oleh Pemprov Sulsel," kata gubernur.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/19/05450081/menyoal-biaya-tes-virus-corona-seorang-ibu-kehilangan-anak-dalam-kandungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke