Salin Artikel

Ditetapkan Jadi Tersangka, Sekda Bondowoso Minta Pemeriksaan Ditunda

Pemanggilan pertama sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (16/6/2020). Tapi, Syaifullah mengirimkan surat untuk menunda pemeriksaan.

“Satreskrim sudah melakukan pemanggilan, tapi ditunda karena ada surat dari kuasa hukum beliau, meminta untuk ditunda,” kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Erick belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan ulang itu dilakukan. Ia hanya menjawab pemeriksaan dilakukan dalam waktu dekat.

Kuasa hukum Sekda Syaifullah, Husnus Sidqi mengaku, kliennya sedang sibuk melakukan sejumlah kegiatan sehingga tak bisa menghadiri pemeriksaan.

Kliennya juga telah mengirimkan surat penundaan pemanggilan ke Polres Bondowoso.

“Kami pasrahkan pada kepolisian, kapan akan dipanggil lagi,” tambah dia.

Ia memastikan Sekda Syaifullah akan memenuhi panggilan selanjutnya dari polisi.

Sebelumnya, Polres Bondowoso menetapkan Sekda Syaifullah sebagai tersangka atas kasus pengancaman dengan pembunuhan.

Sekda disangka Pasal 45b UU ITE Jo 335 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Perkara tersebut bermula saat Sekda Saifullah sempat mengancam melakukan kekerasan pada mantan kepala BKD Alun Taufana. Akibat ancaman itu, Alun Taufana mengundurkan diri dari jabatannya.

Ancaman kekerasan itu terjadi sebelum pelantikan Sekda Syaifullah. Saat itu, Syaifullah menghubungi pegawai BKD dan menilai BKD lamban serta tidak mengindahkan perintah bupati tentang pelantikan Sekda.

Tak hanya itu, Syaifullah mengancam memindahkan dan memenjarakan seluruh staf BKD. Ancaman tersebut terekam dan tersebar di media sosial.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/18/11202021/ditetapkan-jadi-tersangka-sekda-bondowoso-minta-pemeriksaan-ditunda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke