Salin Artikel

Letkol TNI Gadungan Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan, warga asal Bandung itu langsung ditahan di Polres Bondowoso.

“Kami sudah lakukan penahanan sore ini,” kata saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memiliki dua alat bukti setelah proses pemeriksaan.

Letkol TNI gadungan itu dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sementara itu, pacar dan sopir Letkol TNI gadungan itu diperiksa sebagai saksi. Mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tak tahu pelaku merupakan TNI gadungan.

“Yang mereka tahu, tersangka ini memang tentara,” jelas dia.

Polres Bondowoso masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi meminta keterangan seluruh pihak yang mengetahui kasus ini.

Ferdinand mengaku sebagai anggota TNI AU berpangkat letnan kolonel saat akan membeli mobil salah satu warga Bondowoso.

Pria tersebut diduga hendak melakukan penipuan. Warga yang curiga dengan tingkah Ferdinand melaporkan hal itu kepada tentara.


Ferdinand pun dibawa ke Makodim 0822 Bondowoso untuk diperiksa. Setelah diperiksa, terungkap Ferdinan merupakan anggota gadungan.

"Kita interogasi selama 20 menit, tetap tidak mengaku,” kata Dandim 0822 Bondowoso Letkol Inf Jadi.

Ferdinand juga kebingungan ketika ditanya berasal dari Mabes TNI atau Mabes AU. Hal ini semakin meyakinkan tentara kalau dia bukan anggota TNI.

Pelaku juga tak tahu saat ditanya angkata dan satuannya.

"Ternyata ketika dicek NRP-nya ternyata seorang Bintara, tapi bukan dia," jelas Jadi.

Setelah itu, pelaku digelandang ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/18211961/letkol-tni-gadungan-ditetapkan-sebagai-tersangka-langsung-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke