Salin Artikel

3 Pengedar Sabu Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Lombok Timur

Ketiganya ditangkap di rumah AMI yang merupakan anak anggota DPRD Lombok Timur tersebut di Desa Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.

Mereka ditangkap saat membungkus paket sabu untuk diedarkan.

"Salah satu dari pelaku yang kami tangkap, salah satunya adalah putra anggota DPRD Lombok Timur, mereka tertangkap di rumah salah satu tersangka, putra anggota dewan ini," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja di Polda NTB, Mataram, Rabu (17/5/2020).

Sukarja mengatakan, polisi masih mendalami kasus tersebut. Sebab, AMI diduga kuat memiliki hubungan dengan pengedar narkoba di Kota Mataram

Kasus narkoba itu terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Tim pun diturunkan mengawasi aktivitas ketiga pelaku. 

Sukarjaya menjelaskan kronologi penangkapan tiga pengedar narkoba jenis sabu itu. 

Menurutnya, polisi membuntuti DH dan AR yang berjalan menuju rumah AMI pada Minggu (14/5/2020).

Ketika digerebek, ketiga pelaku itu sedang memasukkan 15,5 gram sabu ke dalam beberapa plastik kecil.

"Mereka bertiga diamankan dan dibawa ke Polda NTB untuk menjani pemeriksaan. Ketiganya merupakan kawan yang bersama sama menjalani bisnis narkoba," jelas Sukarja.


Menurut Sukarja, pelaku mendapatkan sabu dari seorang bandar narkoba di Lingkungan Dasan Agung, Kota Mataram.

"Disinyalir AMI ini mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Dasan Agung Kota Mataram, untuk di edarkan di Lombok Timur, jadi ini semacam pesan berantai, ada yang memesan sabu pada anak anggota dewan ini, dan dia memesan kembali ke jaringan pengedar atau bandar di Mataram, " jelasnya.

Saat diperiksa, AMI yang merupakan anak salah satu anggota DPRD Lombok Timur itu menunduk dan menghindari wartawan.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 15,5 gram sabu, sejumlah plastik pembungkus, uang tunai Rp 1,08 juta yang diduga hasil transaksi, peluru airsoft gun, ponsel, dan sepeda motor salah satu tersangka.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/14580751/3-pengedar-sabu-ditangkap-salah-satunya-anak-anggota-dprd-lombok-timur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke