Salin Artikel

Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19 oleh Gugus Tugas Tanah Datar, 13 Kejanggalan, Diselidiki Kejaksaan

Dugaan penyimpangan anggaran itu terjadi pada dana belanja tidak terduga (BTT).

Ditemukan 13 poin kejanggalan dari penggunaan BTT di Tanah Datar.

Kejaksaan pun menyelidiki hal tersebut.

Mereka melaporkan dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanah Datar.

Laporan tersebut dibuat Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo (Rugawa LNT) Aldoris Armialdi pada 20 Mei 2020.

Penganggaran yang dilaporkan adalah penggunaan dana belanja tak terduga (BTT).

"Kita sudah buat laporan dugaan penyimpangan dana melalui dana belanja tidak terduga (BTT) untuk penanganan Covid-19, serta tembusannya kepada Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Kejaksaan Agung RI, Kejati dan Ombusdman RI Perwakilan Sumatera Barat," kata Aldoris.

Diselidiki kejaksaan, berkas segera diserahkan inspektorat

Menindaklanjuti hal tersebut, Kejaksaan Negeri Tanah Datar melakukan penyelidikan.

Tim diterjunkan untuk mengumpulkan sejumlah keterangan dan bahan.

"Saat ini kita sedang kumpulkan bahan dan keterangan untuk dirapikan semuanya," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanah Datar Tatang Hermawan.

Berkas tersebut akan segera diserahkan ke inspektorat.

"Keputusannya di Senin depan. Jika sudah lengkap, kita serahkan ke inspektorat. Nanti kita kabari," kata Tatang.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/05300061/dugaan-korupsi-anggaran-covid-19-oleh-gugus-tugas-tanah-datar-13-kejanggalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke