Salin Artikel

Terungkap Kasus Peredaran Obat Tanpa Izin yang Dijual Online

Polisi berhasil menyita sebanyak 247.618 butir berbagai jenis obat.

"Tersangka bertransaksi melalui akun jual beli online," ujar Kapolres Banjar AKBP Melda Yani saat konferensi pers di halaman Mapolres Banjar, Selasa (16/6/2020).

Melda menjelaskan, ada dua tersangka yang telah diamankan. Masing-masing yakni MR (21) warga Brebes yang tinggal di Kota Banjar dan I warga Jakarta Timur.

Menurut Melda, awalnya petugas menangkap MR di kontrakannya di Mekarsari, Kecamatan Banjar, Sabtu (9/5/2020).

MR diduga kerap menjual barang farmasi berupa obat jenis hexymer.

Saat penggeledahan, petugas mendapati 220 butir obat hexymer di kediaman MR.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku membeli obat tersebut secara online.

"Membeli lewat akun online," kata Melda.

Tersangka MR mengaku membeli obat tersebut dari tersangka I. Barang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ini.

Tim yang dipimpin Kepala Satuan Narkoba AKP Usep Supian melacak tersangka I dengan berkordinasi ke kantor jasa ekspedisi yang berada di Rawamangun dan Pisangan, Jakarta Timur.

"Kami melakukan metode undercover buy ke akun online tersebut," kata Melda.

Setelah mengintai beberapa saat, pada Kamis (11/6/2020), pukul 15.30 WIB, tersangka I mendatangi kantor ekspedisi di Pisangan untuk mengirim barang.

"Kami berhasil menangkap tersangka I saat mengirim barang di salah satu ekspedisi pengiriman barang di Pisangan, Jakarta Timur," kata Melda.

Hasil penggeledahan di badan, pakaian dan kediaman tersangka I, polisi menemukan sebanyak 247.618 butir obat berbagai jenis.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Banjar untuk diperiksa lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tak ada kata narkoba atau psikotropika di Kota Banjar. Kita terus berjuang supaya Banjar bebas narkoba," kata Melda.

Tersangka MR mengaku awalnya hanya iseng menjual obat hexymer tersebut kepada temannya.

Ternyata temannya yang membeli obat ketagihan dan ingin membeli lagi.

"Teman ketagihan dan minta lagi," ucap dia.

MR menjual tiga butir hexymer seharga Rp 10.000.

Dari hasil penjualan obat tanpa izin ini, tersangka meraup uang Rp 900.000 hingga Rp 1 juta per bulan.

"Uangnya dipakai beli baju dan keperluan lain," kata MR.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/16/13054111/terungkap-kasus-peredaran-obat-tanpa-izin-yang-dijual-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke