Salin Artikel

Sekda Bondowoso Syaifullah Jadi Tersangka Kasus Pengancaman

Syaifullah disangkakan Pasal 45b UU ITE Jo 335 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Satreksrim Polres Bondowoso hari Jumaat sudah menggelar perkara dan sudah ekspos juga dengan kejaksaan sehingga status inisial S dinaikkan menjadi tersangka," kata Kasatresrim Bondowoso AKP Agung kepada Kompas.com saat dihubungi, Senin (15/6/2020).

"Terkait penahanan, kita lihat dari perkembangan penyidikan," ujar Agung menambahkan. 

Sementara itu, kuasa hukum Syaifullah, Achmad Husnus Sidqi mengaatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjadi saksi.

Pihak penyidik menganggap sudah punya dua alat bukti.

“Kami sebagai kuasa hukum sekda akan ikuti proses itu,” jelas dia.

Dia menegaskan bahwa siapapun yang menjadi tersangka belum tentu bersalah.

Semua pembuktian akan dilakukan di pengadilan.


Sebelumnya diberitakan, Sekda Syaifullah sempat menjadi sorotan karena diduga mengancam mantan Kepala BKD Alun Taufana.

Ancaman itu membuat Alun mengundurkan diri dari jabatannya.

Dugaan pengancaman itu terjadi sebelum pelantikan Syaifullah sebagai sekda.

Saat itu, Syaifullah menilai BKD lambat dan tidak mengindahkan perintah bupati tentang pelantikan dia.

Tak hanya itu, Syaifullah disebut mengancam akan memindahkan seluruh staf BKD dan memenjarakan mereka.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/15/16230011/sekda-bondowoso-syaifullah-jadi-tersangka-kasus-pengancaman

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke