Salin Artikel

Pengedar Narkoba Ditangkap Usai Berhubungan Intim dengan Pacar

WONOGIRI, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi usai berhubungan intim dengan kekasih pelaku.

Pria asal Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, berinisial SW alias Bobot (40) ditangkap setelah seorang pembeli barang haram miliknya ditangkap tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Wonogiri. 

"Jadi, tersangka Bobot kami tangkap sesaat setelah berhubungan intim dengan pacarnya. Bobot kami tangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu-sabu di Wonogiri," ujar Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, kepada Kompas.com, Sabtu (12/6/2020). 

Bobot ditangkap setelah polisi sebelumnya menangkap JN, yang tertangkap tangan saat mengisap sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Wonogiri, Jumat (11/6/2020).

Tersangka JN mengaku membeli narkoba dari Bobot. 

Tak mau kehilangan jejak, polisi mengejar keberadaan Bobot.

Setibanya di rumah tersangka Bobot, polisi langsung menangkapnya usai berhubungan intim dengan pasangannya. 

Dari tangan tersangka Bobot, polisi menyita satu buah ponsel yang di dalamnya terdapat bukti transaksi penjualan narkoba.

Bobot terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka JN (42) alias Gimbal.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka HY alias Acong, bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka Bobot.


Kepada penyidik, Acong mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

"Tersangka Acong dikendalikan seorang narapidana bernama Agus yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan," kata Tobing. 

Dari tangan Acong, polisi menyita alat-alat yang digunakan untuk mengisap sabu seperti pipet kaca, sedotan yang dimodifikasi hingga tutup botol berlubang dua. 

Polisi menduga, tersangka Acong sudah lama menjadi jaringan penjual narkoba dari napi Lapas Nusa Kambangan. 

Selain tiga tersangka jaringan Lapas Nusakambangan, tim Satresnarkoba Polres Wonogiri juga menangkap tiga tersangka warga Wonogiri lainnya berinisial BS (48), AS (31) dan PA (41)  jaringan berbeda.

Jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba dalam dua pekan terakhir sebanyak enam orang dengan barang bukti sabu-sabu dan alat pengisapnya. 

Enam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya paling lama singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup. 

https://regional.kompas.com/read/2020/06/13/20522861/pengedar-narkoba-ditangkap-usai-berhubungan-intim-dengan-pacar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke