Salin Artikel

Tak Pakai Masker Saat Masa Transisi di Gresik, Dihukum Kerja Sosial atau Denda Rp 150.000

Dalam perbup itu, terdapat aturan penegakan protokol kesehatan dan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

Seperti sanksi bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat berada di luar rumah dan tempat umum.

Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150.000. Penegakan aturan itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri.

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik," ujar Sambari usai menggelar rapat koordinasi di Gedung Pemkab Gresik, Jumat (12/6/2020).

Rapat koordinasi itu dihadiri forkopimda bersama kepala OPD, camat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama di Gresik. Dalam rapat itu, Sambari menyosialisasikan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 itu.

“Kemarin surat itu sudah saya tandatangani. Kami mohon semua pihak membuat tata kerja dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai bidangnya masing-masing. Untuk OPD, kami harap pada Senin (15/6/2020) lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," ucap Sambari.

Perbup itu juga mengatur transisi new normal di beberapa sektor. Seperti tempat ibadah, obyek wisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mall, hotel, pelabuhan, warung, dan restoran.

“Untuk tempat ibadah kami persilahkan untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat Jumat berjemaah. Tapi kami mohon, agar tetap menggunakan penegakan protokol kesehatan. Kami juga berharap, para kiai dan alim ulama untuk selalu mendoakan agar Covid-19 ini segera berlalu," tutur Sambari.

Selain itu, Bupati Gresik meminta Dinas Kesehatan tetap menyisir beberapa rumah sakit rujukan untuk memeriksa pasien dalam pengawasan (PDP) dan menyisir pasien positif Covid-19 yang dirawat di berbagai rumah sakit di luar Gresik.

“Kami meminta agar berdasarkan Perbup, semuanya untuk tetap menjaga. Misalnya, dengan melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing. Standar penegakan protokol kesehatan harus dilaksanakan sampai di tingkat RT/RW," kata Sambari.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/12/21593561/tak-pakai-masker-saat-masa-transisi-di-gresik-dihukum-kerja-sosial-atau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke