Tahanan Polresta Jayapura ditangkap di rumah keluarganya di Daerah Kertosari, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIT.
"Tepatnya di rumah keluarga, personel gabungan berhasil mengamankan satu orang tahanan Covid-19 bernama Erol Menanti yang sempat kabur dari RS Bhayangkara," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal lewat keterangan tertulis (Jumat (12/6/2020).
Kamal mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari warga yang melihat Erol.
Polisi langsung mendatangi lokasi dan menangkap tahanan positif Covid-19 itu.
"Selanjutnya tim gabungan membawa tahanan tersebut ke RS. Bhayangkara untuk mendapat perawatan lebih lanjut," kata Kamal.
Sejauh ini, polisi telah menangkap tiga dari empat tahanan positif Covid-19 yang kabur dari RS Bhayangkara.
Polisi telah menangkap Malvin Numberi dan Israel Welem Torati kemarin.
Tersisa satu tahanan positif Covid-19 yang masih kabur, yakni Maxi I Windey.
Kamal menyebut, keberadaan tahanan positif Covid-19 itu sangat mengancam masyarakat.
"Satu tahanan yang belum ditangkap juga merupakan pasien Positif Covid-19, keberadaan tahanan tersebut diluar sangat meresahkan dan mengancam jiwa masyarakat lainnya karena dapat menyebarkan virus Covid-19," kata Kamal.
Sebanyak 43 tahanan Polresta Jayapura positif terinfeksi virus corona baru atau Covid-19. Mereka dirawat di ruang isolasi RS Bhayangkara.
Insiden kaburnya tahanan positif Covid-19 telah dua kali terjadi. Kasus pertama terjadi ada 20 Mei 2020.
Saat itu, tahanan positif Covid-19 berinisial MN kabur dari RS Bhayangkara. Ia ditangkap keesokan harinya saat bersembunyi di plafon.
https://regional.kompas.com/read/2020/06/12/18024671/kabur-dari-rs-seorang-tahanan-positif-covid-19-ditangkap-di-rumah-keluarga