Salin Artikel

Bupati Barito Kuala Hentikan Kerja Sama dengan BPJS, Berawal dari Ditolaknya Balita Bocor Jantung

Noormiliyani kemudian memutuskan untuk tidak lagi bekerja sama dengan lembaga penjamin layanan kesehatan milik pemerintah.

Keputusan itu diklaim Noormiliyani tidak diputuskan secara pribadi.

Seluruh satuan kerja perangkat daerah Barito Kuala, Kalimantan Selatan, disebutnya juga telah setuju untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan yang diterima, Kamis (11/6/2020).

Pemutusan kerja sama itu, disebut Noormiliyani, tidak menyalahi aturan.

Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah.

Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.

Sebagai informasi, saat ini ada 33 ribu jiwa di Barito Kuala yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Setelah tidak lagi bekerja sama dengan lembaga pemerintah itu, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berencana menghidupkan kembali program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Ada cadangan dana kemanusiaan di APBD. Kami jamin masyarakat tak perlu khawatir karena bisa terlayani lewat program Jamkesda, dan kami yakin masyarakat di belakang kita," tegasnya.


Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.

Menurut Rabiatul, banyak masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.

"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.

Rabiatul menambahkan, bayi penderita jantung bocor yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.

"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/11/18561911/bupati-barito-kuala-hentikan-kerja-sama-dengan-bpjs-berawal-dari-ditolaknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke