Salin Artikel

Tabrak Petugas Dishub dan Terobos Razia Masker, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial IF (23) yang menabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Banyumas, Jawa Tengah, saat razia masker terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKBP Berry mengatakan, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Purbalingga itu dikenakan Pasal 213 KUHP karena melawan petugas dan mengakibatkan petugas mengalami luka-luka.

"Setelah dilakukan penyelidikan, semalam pelaku yang menabrak petugas Dishub telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Berry melalui pesan singkat, Kamis (11/6/2020).

Berry menjelaskan, pelaku menabrak petugas Dishub karena panik tidak menggunakan masker dan tidak menggunakan kelengkapan berkendara.

Polisi memastikan, pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras maupun obat-obatan terlarang.

"Dari pengecekan dia (dalam kondisi) sadar, hanya panik karena tak bermasker dan kelengkapan kendaraan, lalu berusaha melarikan diri hingga menabrak. Dia juga sempat melawan petugas usai tertangkap," jelas Berry.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengendara sepeda motor menabrak petugas Dishub saat razia penggunaan masker di perempatan Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2020) sore.

Pengendara Honda Vario bernomor polisi R 5183 QV tersebut, diduga panik saat menjumpai razia karena tidak menggunakan masker dan helm.

Akibatnya, petugas Dishub yang diketahui bernama Dimas tersebut mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya. Korban harus menjalani perawatan di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/11/13312111/tabrak-petugas-dishub-dan-terobos-razia-masker-pemuda-ini-terancam-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke