Salin Artikel

ASN Tanpa Masker Akan Dilarang Masuk Kantor dan Mendapat Sanksi

ASN yang ditemukan tidak bermasker akan diminta untuk pulang dan tidak boleh bertugas.

Kondisi itu akan berpengaruh pada absensi dan penilaian kinerja para ASN.

"Tidak saja disuruh pulang, ASN yang tidak bermasker akan dilaporkan ke BKD dan inspektorat guna mendapatkan sanksi dan pembinaan," kata Murlin kepada wartawan, Kamis (11/6/2020).

Menurut Murlin, pemakaian masker adalah sesuatu yang wajib guna menekan penularan Covid-19 di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Sejauh ini Satpol PP juga kerap melakukan razia pada masyarakat umum yang tidak mengenakan masker.

Satpol PP Provinsi Bengkulu memberikan hukuman pada masyarakat yang tidak mengenakan masker dengan cara difoto lalu diunggah ke media sosial.

Masyarakat yang tidak mengenakan masker juga akan diberi kalung dengan tulisan tidak akan lagi keluar tanpa menggunakan masker.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/11/10033901/asn-tanpa-masker-akan-dilarang-masuk-kantor-dan-mendapat-sanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke