Salin Artikel

Pertahankan Status Zona Bebas Covid-19, Orang yang Melintas ke Mamasa Wajib Rapid Test

Tidak hanya mengarantina setiap warganya yang ketahuan mudik, setiap orang yang melintas di perbatasan Mamasa juga diwajibkan menjalani rapid test.

Tindakan ini diambil untuk memastikan siapa pun yang masuk ke wilayah Mamasa bebas Covid-19 dan tidak berpotensi memaparkan virus corona kepada warga lainnya.

Bagi pelintas yang sedang dalam kondisi darurat dan tidak mengantongi hasil rapid test, maka dilakukan pemeriksaan di perbatasan. 

Orang yang hasil rapid test-nya reaktif akan dipulangkan ke daerah asalnya dan tidak dibiarkan masuk wilayah Mamasa.

Selama empat hari pemeriksaan pelintas di perbatasan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat ada 385 orang yang dilakukan rapid test.

Sebanyak tujuh orang di antaranya menunjukkan hasil reaktif.

Mereka terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya. Ketujuh warga tersebut merupakan warga Kabupaten Polewali Mandar.

Bupati Mamasa Ramlan Badawi mengatakan, langkah itu diambil berdasarkan hasil musyawarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.


Untuk warga ber-KTP Mamasa digratiskan biaya rapid test. Namun warga luar Mamasa dikenakan biaya.

Hasil rapid test ini hanya berlaku selama tujuh hari.

Semua ketentuan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan pembatasan pergerakan pelintas wilayah (P3W) tetap berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut.

“Kebijakan ini kita harapkan Mamasa tetap menjadi zona bebas Covid-19. Semua warga apalagi pendatang dari luar akan diperiksa dan memastikan apakah mereka terpapar atau bebas Covid-19,” jelas Ramlan Badawi dalam konferensi pers di Kantor Bupati Mamasa, Senin (8/6/2020).

Meski saat ini Mamasa berstatus zona hijau dan diizinkan untuk menerapkan kenormalan baru (new normal), tapi Ramlan memilih tetap menerapkan P3W untuk mencegah penyebaran virus corona.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/09/16403691/pertahankan-status-zona-bebas-covid-19-orang-yang-melintas-ke-mamasa-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke