Salin Artikel

Ditolak Rujuk, Pria Ini Begal Motor Mantan Istrinya

Akibat perbuatannya tersebut, Sultan pun kini diamankan oleh Unit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh mantan istrinya itu.

Kepala Unit (Kanit) Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Novel mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2020 lalu.

Awalnya, korban Herawati diminta datang oleh pelaku ke salah satu rumah keluarganya di kawasan Makrayu, Kecamatan Ilir Barat II, untuk rujuk.

Namun, keduanya pun malah terlibat cekcok hingga niat untuk rujuk itu menjadi batal.

"Setelah rujuk batal, pelaku minta diantarkan pulang ke rumah kepada korban. Di tengah jalan, korban malah ditodong pisau oleh mantan suaminya tersebut dan motornya dibawa kabur," kata Novel saat gelar perkara, Selasa (9/6/2020).

Novel mengungkapkan, setelah merampas motor jenis Honda Beat milik mantan istrinya tersebut, Sultan langsung melarikan diri.

Sementara, motor hasil curian itu ia jual seharga Rp 2,5 juta di kawasan Kertapati Palembang.

Sultan ditangkap setelah dipancing petugas dengan dibujuk oleh mantan istrinya dengan alasan ingin rujuk.

"Istrinya memancing pelaku untuk rujuk sehingga ia mau datang. Setelah datang itulah dia langsung kita amankan," ujarnya.

Sementara itu, Sultan mengaku nekat membegal mantan istrinya tersebut lantaran kesal ditolak untuk rujuk.

"Saya waktu itu khilaf dan marah karena niat rujuk saya ditolak. Setelah motor saya ambil, saya kabur dan berdagang madu. Uang penjualan motor saya habiskan untuk keperluan sehari-hari," aku Sultan.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/08/17302461/ditolak-rujuk-pria-ini-begal-motor-mantan-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke