Salin Artikel

Sindikat Pembuat STNK Palsu di Tanjung Balai Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

STNK palsu itu dijual dengan harga Rp 500.000 per lembar. Polisi juga menyita sebanyak 168 STNK palsu dari komplotan ini.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan, delapan orang tersebut yakni MS alias Sabri (28) warga Dusun II Kecamatan Tanjungbalai. Kemudian L alias Ilus (36) dan RW alias Yudi (39), keduanya warga Pulo Raja Asahan. 

AS (52) dan A alias Andre Juntak (25) keduanya warga Jalan Besar Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kemudian, MI alias Ikbal (24) dan BS alias Burek (35) keduanya warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai, dan HFL alias Koling (42) warga Jalan Jenderal Sudirman.

Awal mula penangkapan

Dijelaskannya, pengungkapan ini berawal ketika pihaknya pada Kamis (4/6/2020) kemarin menangkap seorang tersangka bernama Sabri yang menjual sepeda motor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK palsu.

"Dari pemeriksaan diketahui tersangka Sabri mendapatkan STNK palsu dari temannya Ilus dengan membelinya seharga Rp 500.000," jelasnya usai konferensi pers di Mapolres Tanjung Balai, Senin (8/6/2020) siang.

Selanjutnya, Tim Tekab Polres Tanjungbalai bergerak dan membekuk tersangka Ilus.

"Dari tangan Ilus petugas memperoleh STNK palsu dengan meminta tersangka Yudi untuk men-scan dan mencetak dengan harga Rp 150.000 agar sepeda motor dapat dijual," ucap Putu.

Tak berhenti sampai di sini personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini.

7 tersangka terancam 8 tahun penjara

Keseluruhan ada 8 tersangka dibekuk. Dari 8 orang pemalsu STNK tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti total 168 STNK palsu yang sudah dicetak, 65 lembar STNK yang sudah dicetak namun belum dipotong, 3 unit sepeda motor, 100 plastik STNK, alat pencetak STNK palsu seperti komputer, printer, alat scan, 20 gulungan kertas, dan lainnya.

Atas perbuatannya, kepada 7 tersangka, yakni MS, RW, L, A, MI, BS, HFL, dipersangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ujarnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/06/08/16314461/sindikat-pembuat-stnk-palsu-di-tanjung-balai-terbongkar-8-orang-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke