Salin Artikel

Seorang Perempuan Dibakar Saat Sedang Santai Bersama Suami

Upaya pembunuhan itu terjadi di dalam rumah korban pada Sabtu (6/6/2020).

Adapun, pelaku pembakaran berinisial UA (32) merupakan adik kandung korban.

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, aksi pelaku dilakukan saat korban tengah beristirahat.

“Korban dibakar saat sedang rebahan di atas sofa dengan suaminya,” kata Ade kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2020).

Pasca kejadian, pelaku pembakaran berhasil diamankan warga.

Sementara itu, korban langsung dibawa ke instalasi gawat darurat RSUD Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis.

“Luka bakar korban mencapai 72 persen. Luka di bagian wajah, leher, sekitar badan dan tangannya,” ujar Ade.

Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Berdasarkan informasi yang didapat dari polisi, kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban dengan maksud untuk meminta sejumlah uang.

Namun, saat itu korban tidak memberikan uang dan pelaku langsung pergi.

Tak lama kemudian, pelaku datang lagi dan langsung menyiramkan bensin dari dalam botol plastik ke tubuh korban.

Pelaku kemudian menyulut api untuk membakar tubuh korban menggunakan korek api.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan polisi untuk mengungkap motif di balik aksi sadisnya itu.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/07/18352001/seorang-perempuan-dibakar-saat-sedang-santai-bersama-suami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke