Salin Artikel

Remaja 19 Tahun Jadi Tersangka, Jual 167 Ekor Burung Cucak Hijau yang Dilindungi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang remaja usia 19 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka karena menjual satwa liar dilindungi burung cucak hijau.

Pelaku berinisial LS tersebut menjual burung cucak hijau sebanyak 167 ekor melalui media sosial.

Aktivitasnya terendus petugas, LS kemudian diamankan oleh petugas di kediamannya Jalan Juanda 4, Gang Cempaka, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kamis (4/6/2020).

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan saat memberi keterangan pers, Kamis (5/6/2020) di Samarinda.

Hasil pemeriksaan petugas, pelaku mendapatkan 167 ekor burung cucak hijau tersebut dari Kabupaten Berau.

Ratusan satwa liar tersebut dikirim melalui jalur darat.

Rencananya, pelaku menjual dengan harga Rp 300.000 untuk satu ekor.

“Kita masih lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain,” terang dia.

Saat ini, ratusan satwa dilindungi tersebut sudah diamankan petugas.

Pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf a jo Pasal 40 Ayat (4) UU 5 /1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/05/22060601/remaja-19-tahun-jadi-tersangka-jual-167-ekor-burung-cucak-hijau-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke