Salin Artikel

Sebanyak 30.700 Calon Jemaah Haji Jateng Batal Berangkat Ke Tanah Suci

SEMARANG, KOMPAS.com - Sebanyak 30.700 calon jemaah haji seluruh Jawa Tengah gagal berangkat ke tanah suci.

Hal tersebut menyusul adanya keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Jateng Endro Dwi Cahyono mengatakan, calon jemaah haji yang batal berangkat tersebut merupakan kuota haji reguler 2020.

"Yang Jateng yang terkena dampaknya ada 30.700 orang. Itu berasal dari kuota haji reguler. Kalau secara nasional yang tidak bisa berangkat ada 221.000 orang," ujar Endro di Semarang, Kamis (4/6/2020).

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada biro perjalanan haji agar memberikan penjelasan kepada calon jemaah haji yang batal berangkat.

"Apapun kondisinya, kita bisa memahami keputusan dari Kemenag. Yang penting kita memfasilitasi calon jemaah dulu. Makanya kita imbau kepada pengelola biro haji untuk memberikan informasi sejelas-jelasnya," katanya.

Terkait pengembalian uang ibadah haji, Endro mengaku saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

"Kita tunggu keputusan pemerintah seperti apa mekanisme pengembalian uang yang terlanjur disetor. Saya kira biaya pelunasan haji bisa dikembalikan. Soalnya sekarang sudah ada yang mengajukan refund meski belum secara resmi," katanya.

Endro berharap seluruh umat Muslim dapat bersabar dan memaklumi adanya keputusan pemerintah terkait pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Menurutnya, pembatalan ibadah haji dilakukan untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

"Dengan situasi pandemi ini, keselamatan calon jemaah tetap jadi prioritas. Saya imbau masyarakat untuk sabar karena ini kan wabah artinya tidak hanya keputusan pemerintah Indonesia tapi dari negara lainnya," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/23163291/sebanyak-30700-calon-jemaah-haji-jateng-batal-berangkat-ke-tanah-suci

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke