Salin Artikel

Tak Masuk Zona Merah, Masjid di Gunungkidul Boleh Gelar Shalat Jumat

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, menerima Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19.

"Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan kita berpegang SE itu. Bagi umat Islam bisa menggunakan masjid untuk shalat Jumat jika tidak dalam zona merah lho," kata Kepala Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi saat dihubungi melalui telepon Kamis (4/6/2020).

Meski diperkenankan dibuka, kata Arif, tempat ibadah harus mematuhi protokol kesehatan.

Dia menambahkan, tempat ibadah harus mengantongi rekomendasi dari kepala daerah setempat.

Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut, atau tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Pemantau bagi pengelola tempat ibadah harus mengawasi ketat jamaahnya, jika ada yang berasal dari luar diperiksa menggunakan alat pengukur suhu. Sediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan tetap jaga jarak," ucap Arif.

Selain itu, kata dia, diharapkan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai atau kursi, minimal jarak 1 meter.

"Pengaturan jumlah jemaah atau pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul Dewi Irawaty mengaku masih dalam pembahasan.

Pihaknya masih akan mencari kebijakan terkait bagaimana tempat ibadah bisa dibuka dengan pihak terkait.

"Kami belum punya formulasi khusus karena masih dirapatkan dengan pihak terkait seperti Kemenag, MUI dan lainnya," ucap Dewi.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/15393321/tak-masuk-zona-merah-masjid-di-gunungkidul-boleh-gelar-shalat-jumat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke