Salin Artikel

Mahasiswa Nekat Jual Siamang di Facebook, Ditangkap Saat Tunggu Pembeli

Mahasiswa bernama Fahrizal Syarif (24) itu ditangkap ketika menunggu calon pembeli hewan yang dilindungi itu di depan Museum Lampung, Selasa (2/6/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pelaku ditangkap oleh aparat Subdit V Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Lampung.

“Pelaku hendak bertransaksi dengan calon pembeli di area parkir Museum Lampung, Jalan ZA Pagar Alam,” kata Pandra saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).

Dalam penangkapan itu, kata Pandra, pihaknya menemukan barang bukti berupa empat ekor siamang yang masih berusia muda (anakan) dan tiga ekor burung hantu merah.

Modus penjualan satwa dilindungi itu yakni dengan mengunggah foto dan video siamang di beberapa grup jual beli hewan peliharaan di Facebook.

Dari keterangan sementara, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung itu menjual siamang seharga Rp 1,7 juta per ekor dan burung hantu seharga Rp 700.000.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA Bengkulu – Lampung Wilayah III, dan yang dinyatakan satwa dilindungi hanya siamang saja,” kata Pandra.

Pandra mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservarsi SDA Hayati dan Ekosistemnya.

“Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta,” kata Pandra.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Wilayah III BKSDA Bengkulu - Lampung, Hifzon Zawahiri mengatakan, empat siamang itu saat ini masih dalam proses rehabilitasi.

“Kondisi saat diamankan, empat anak siamang itu stres dan kekurangan makanan,” kata Hifzon.

Menurut Hifzon, keempat siamang itu akan dilepasliarkan setelah kondisinya pulih.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/11585801/mahasiswa-nekat-jual-siamang-di-facebook-ditangkap-saat-tunggu-pembeli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke