Salin Artikel

Undang-undangnya Belum Ada, Raperda Covid-19 Batal Dibahas

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan, pembahasan raperda ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Rancangannya sudah ada. Tapi karena payung hukum yang lebih tinggi belum ada jadi dinggap belum bisa," kata Fatah di kantor DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (3/6/2020).

Raperda yang terlanjur dibuat tersebut merujuk pada surat edaran Mendagri tentang optimalisasi pencegahan Covid-19. Kapasitas surat edaran dinilai masih terlalu lemah.

Idealnya perda didasari undang-undang atau peraturan pemerintah yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas penundaan tersebut, pemprov, kata Abdul, akan menunggu terbitnya aturan pemerintah sebagai payung hukum yang lebih tinggi.

"Dengan adanya regulasi payung hukum maka pelaksanaan protokol bisa mengatur setiap sendi kehidupan masyarakat. Selama ini, surat edaran belum mengatur soal disiplin dan sanksi yang jelas, jadi takutnya mendahului," ujar Abdul.

Menurut Abdul, sejumlah poin dalam raperda mengatur soal penggunaan masker, physical distancing hingga sanksi bagi warga yang melanggar.

Meskipun menunda raperda Covid-19, DPRD Kepulauan Bangka Belitung pada hari yang sama mengesahkan perubahan tata tertib DPRD.

Perubahan itu mengatur pola kerja dari semula konvensional menjadi berbasis teknologi.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/06540401/undang-undangnya-belum-ada-raperda-covid-19-batal-dibahas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke