Salin Artikel

Puluhan Napi di Lapas Cibinong Bogor Bebas lewat Asimilasi Covid-19

Pembebasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020.

"Telah selesai dilaksanakan pembebasan asimilasi rumah sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang narapidana," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com.

Puluhan narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi rumah sebagai salah satu upaya untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah lapas dan rumah tahanan di Bogor.

"Pelaksanaan asimilasi ini diawasi oleh pihak Bapas Kelas II Bogor," ujar dia.

Selain itu, kata dia, pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu lantaran tingginya tingkat hunian atau over kapasitas sehingga rentan terhadap penyebaran virus Covid-19.

"Mengingat lapas, rutan dan LPKA merupakan tempat yang rentan terpapar Covid-19 dikarenakan jumlah isi penghuni yang overkapasitas," jelasnya.

Sejauh ini, pihak Lapas Cibinong juga telah mengupayakan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 di dalam lapas, salah satunya dengan menyemprot disinfektan di sejumlah titik dengan menggandeng PMI.

Kemudian dari tim medis Lapas Kelas IIA Cibinong ini juga mengajak warga binaan untuk memproduksi face shield atau pelindung wajah secara mandiri.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/04/06191841/puluhan-napi-di-lapas-cibinong-bogor-bebas-lewat-asimilasi-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke