Salin Artikel

1.098 Warga Maluku Gagal Berangkat, Kakanwil Kemenag: Semua Harus Bersabar

Ribuan calon jemaah haji itu terpaksa menunda keberangkatan setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tentang Pembatalan Jemaah Haji Menyusul Pengumuman Pembatalan dari Pemerintah Arab Saudi karena Pandemi Covid-19.

“Untuk Maluku ada 1.098 calon jemaah haji yang harus ditunda keberangkatannya sampai tahun 2021, jadi ini bukan pembatalan tapi penundaan,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Jamaludin telah menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Agama untuk membahas penundaan itu.

Hasilnya, calon jemaah diizinkan menarik biaya pelunasan keberangakatan haji. Pengambilan uang pelunasan tak akan mengganggu jatah kursi calon jemaah haji.

Tapi, calon jemaah haji harus melunasi kembali biaya tersebut saat keberangkatan. Biaya yang dibayar menyesuaikan dengan nilai tukar rupiah saat pelunasan.

“Jadi sesuai hasil rapat melalui aplikasi Zoom tadi Pak Dirjen Haji, beliau menjelasakan dua opsi, jamaah haji  yang mau penarikan pelunasan itu boleh, terserah, dan yang mau menyimpan juga terserah dan kalau yang menyimpan itu nanti bunga bank itu akan dikembalikan kepada calon jemaah,” ungkapnya. 

Meski keberangkatan ke Tanah Suci ditunda, Jamaludin mengimbau calon jemaah haji bersabar dan tawakal. Sebab, penundaan keberangkatan haji tak diinginkan seluruh pihak.

“Imbauan saya kepada calon jemaah haji dan keluarga dan juga untuk masyarakat bahwa penundaan ini merupakan takdir Allah SWT, karena siapa pun kita tidak menghendaki hal ini, jadi saya berharap kita semua bersabar, tawakal semoga kita tetap panjang umur dan tahun depan bisa laksanakan ibadah haji lagi,” jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/02/19492971/1098-warga-maluku-gagal-berangkat-kakanwil-kemenag-semua-harus-bersabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke