Salin Artikel

Suami Istri Kerja Sama Jebak Temannya lalu Dibunuh, Jasadnya Dibuang ke Parit

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6/2020) menyebutkan kedua pelaku ditangkap Desa Lhok Bani, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Kedua pelaku yang ditangkap yaitu pasangan suami istri. Yakni SU (37) dan pasangannya IW (40). Keduanya adalah warga Desa Benteng, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

Sebelumnya diberitakan, warga dihebohkan temuan mayat wanita yang membusuk di parit dan semak-semak Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, 10 Desember 2019 lalu.

Pembunuhan dilakukan dengan cara menikam korban sebanyak empat kali di dada dan leher.

Pelaku dan korban saling kenal

Kapolres menyebutkan, IW dan korban saling kenal. Motifnya mengambil gelang, kalung dan emas milik korban.

“Awalnya IW menghubungi korban dan menyatakan akan ada pria mem-booking-nya. Lalu mereka ketemu dan menaiki sepeda motor. Setiba di lokasi kejadian, suaminya (SU) sudah menunggu. IW memukul korban dengan kayu yang telah disiapkan hingga terduduk,” kata Kapolres.

Setelah itu, IW ingin memastikan korban meninggal, sehingga suaminya menikam hingga empat kali.

Korban ditimbun di parit

Setelah dipastikan tak bernyawa, keduanya membawa mayat korban lalu menggali lubang di parit dan ditimbun. 

“Ini pembunuhan berencana, sudah dipersiapkan semua oleh pelaku,” kata Kapolres.

Barang bukti yang disita yaitu pisau yang digunakan menusuk korban, dan 10 gram emas.

“Keduanya kita tahan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/02/17433361/suami-istri-kerja-sama-jebak-temannya-lalu-dibunuh-jasadnya-dibuang-ke-parit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke